Nubani.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) memasuki babak baru. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri akhirnya resmi tetapkan dua orang tersangka dalam kasusu tersebut.
Dua orang tersangka tersebut diketahui berinisial HK mantan Direktur Utama PT RSM periode 2017-2018 dan AAJ mantan Direktur Operasional dan Keuangan periode 2017-2018. Peningkatan status HK dan AAJ dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik Kejari mempunyai alat bukti yang cukup, dimana hasil penyidikan keduanya terlibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. RSM
“Berdasarkan pada bukti yang cukup, menetapkan status saksi HK dan saksi AAJ menjadi tersangka. Dimana tim penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. RSM,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Tuban, Yogi Natanael Cristianto. Jum’at (31/1/2025)
Lebih lanjut Yogi menyampaikan adanya laporan keuangan fiktif, investasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan serta pemindahan dana dari kas perusahaan yang tidak sebagaimana mestinya
Dimana dari Laporan Ahli Penghitung Kerugian Negara, diketahui kerugian negara dalam kasus tersebut periode Tahun 2017 hingga Tahun 2022 ditaksir total kerugian mencapai Rp2,6 miliar (Rp2.623.507.159)
“Total Kerugian Negara atas penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada Kegiatan Usaha PT. RSM periode Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2022 yaitu sebesar Rp2,6 miliar (Rp2.623.507.159),” ujarnya
Akibat perbuatannya tersebut, HK dan AAJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kedua tersangka juga dikenakan pasal tambahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (MS)



