Pemkab Tuban Terima Pembembalian Uang Sitaan kasus Tindak Pidana Korupsi PT RSM

0
13
Caption photo : Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menerima langsung pengembalian uang sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM)

nubani.id – Pemerintah Kabupaten Tuban menerima pengembalian uang sitaan sebesar Rp1.276.840.000 dari Kejaksaan Negeri Tuban, dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan pada kegiatan usaha PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) periode 2017–2022

Kajari Tuban, Ujang Sutisna. Kamis (3/9/2026) menjelaskan pengembalian uang sitaan tersebut merupakan merupakan wujud nyata upaya Kejaksaan dalam melakukan pemulihan aset setelah proses hukum perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah dalam kasus tindak pidana korupsi PT Ronggolawe Sukses Mandiri yang mana perusahaan tersebut merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tuban

“Proses hukumnya telah selesai dan inkrah, pengembalian ini merupakan hasil asset recovery atau penyelamatan asset. Dan hari ini kami serahkan kembali asset yang telah berhasil diamankan kepada pihak Pemkab Tuban,” ujarnya

Lebih lanjut Ujang Sutisna meyampaikan pemulihan aset menjadi bagian penting dari kehadiran negara dalam menyikapi tindak pidana yang telah terjadi. Pengembalian tersebut sekaligus merupakan upaya memulihkan hak-hak negara sehingga dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan.

Ujang menerangkan proses tersebut diharapkan menjadi pembelajaran dan introspeksi bagi seluruh lembaga pemerintahan di Kabupaten Tuban.

“Tata kelola keuangan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkapnya

Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tuban beserta seluruh jajaran atas ikhtiar dalam proses penegakan hukum hingga pemulihan aset daerah.

“Kami menyampaikan terima kasih atas ikhtiar yang telah dijalankan Kejaksaan Negeri Tuban beserta jajaran,” ungkapnya.

Bupati Tuban menegaskan Pemkab Tuban bersama Forkopimda akan terus memperkuat kolaborasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

“Pemkab Tuban dan Forkopimda berkomitmen penuh untuk pemberantasan korupsi di Kabupaten Tuban. Zero korupsi menjadi komitmen bersama agar masyarakat Kabupaten Tuban dapat merasakan manfaat dari setiap program pembangunan,” tegasnya.

Lebih lanjut pengembalian aset tersebut menjadi momentum untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mutu tata kelola pemerintahan. Pemerintah daerah akan memastikan pengelolaan keuangan dan aset daerah dilakukan secara bertanggung jawab serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Mas Lindra juga memastikan uang sebesar Rp1.276.840.000 yang diserahkan Kejaksaan Negeri Tuban akan langsung masuk ke Kas Daerah Kabupaten Tuban. Pengembalian tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat melalui berbagai program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

“Pengembalian aset ini tentunya menjadi bagian dari upaya mendukung pemerintah daerah, termasuk dalam mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya

Diketahui penyerahan uang sitaan tersebut diserahkan langsung oleh Kajari Tuban, Ujang Sutisna kepada Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, di Aula Kejaksaan Negeri Tuban, disaksikan Forkopimda Kabupaten Tuban, serta dihadiri Plt. Kepala BPKPAD Tuban, Plt. Inspektur Inspektorat Tuban, dan Direktur PT RSM (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here