
Nubani.id – Sebagai wujud menekan peredaran rokok illegal di Kabupaten Tuban, Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai, Satpol PP, TNI, dan Polri menggelar operasi razia di sejumlah toko kelontong
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tuban, Siswanto, saat dikonfirmasi Selasa (15/10/2024) menuturkan, razia rokok ilegal dimaksudkan untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai, dimana secara tidak langsung merugikan pendapatan daerah dan negara
“Kabupaten Tuban ini kan termasuk wilayah strategis perlintasan, termasuk bagi rokok ilegal yang diproduksi oleh industri rumahan dari berbagai kota yang ada di Jawa Timur,” ungkap Siswanto.
Diketahui, sepanjang 2024, petugas Kantor Bea Cukai, bersama Satpol PP, TNI, dan Polri telah melakukan 46 razia, dan menyita 1.120 batang rokok illegal yang diamnakan dari berbagai daerah di Tuban
Petugas tidak hanya melakukan penyitaaan rokok tanpa cukai, namun juga memberikan sosialisasi kepada pemilik toko tentang pentingnya memberantas rokok ilegal dan larangan menjual rokok tanpa cukai
“Mengingat pendapatan dari penjualan rokok menjadi sumbangsih bagi pembiayaan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, maka jika peredaran rokok tanpa cukai marak secara tidak langsung snagat merugikan dan jelas akan berpengaruh dengan pendapatan daerah juga negara,” jelas Eko Widjayanto, Pemeriksa Bea Cukai Bojonegoro,
Lebih lanjut Eko menambahkan Razia rokok tanpa cukai dilakukan sejak Senin (14/10) lalu ini terbagi dalam dua tim, yang bertugas menyisir sejumlah kecamatan di Tuban. Hingga kini, dari 30 toko yang diperiksa, belum ditemukan adanya rokok ilegal.
“Penemuan saat ini nihi, hal ini menunjukan edukasi yang disampaikan efektif dan banyak masyarakat sadar akan hukum,” ucapnya
Razia gabungan ini akan berlangsung hingga Senin (21/10/2024) mendatang, dengan fokus utama pada toko-toko kelontong di berbagai kecamatan. Rokok ilegal yang beredar dinilai berpotensi merugikan daerah karena pajak cukainya yang tidak dibayarkan. (MS)


