
Nubani.id – Belum mengantongi izin, menara telekomunikasi atau tower seluler yang berada di Dusun Dawung, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan disegel oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) pada Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Siswanto, Selasa (15/10/2024) mengungkapkan, pihaknya melakukan razia menara telkomunikasi dan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan
“Ada laporan pembangunan menara telkomunikasi, dari laporan tersebut kami melakukan pemantauan dan mengecek menara telekomunikasi kaki tiga yang didirikan oleh PT DM,” ujar
Lebih lanjut Siswanto menambahkan setelah dilakukan pengecekan lapangan, pihaknya bersama Diskominfo SP dan pemerintah kecamatan setempat, diketahui menara telkomunikasi tersebut belum memiliki izin
“Pengurusan izin ini baru dalam proses, akan tetapi sesuai peraturan, bangunan tidak boleh didirikan sebelum seluruh izin lengkap,” terangnya
Siswanto juga menjelaskan, sebelum pihaknya melakukan tindakan, pemerintah desa dan pemerintah kecamatan telah menghimbau dan memperingatkan agar tidak mendirikan menara sebelum perizinan selesai
“Sudah diperingatkan, tetapi peringatan tersebut diabaikan, akhirnya disegel, dan penanggung jawab dari PT DM dipanggil ke kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut,” ucapnya
“Segel tidak akan dibuka sebelum izin tersebut selesai,” pungkasnya. (MS)


