Anak 4 Tahun Jadi Korban Tindak Kekerasan Pacar Ibu Kandungnya

0
13

nubani.id – Ditinggal keluar rumah ibunya untuk beli es, seorang anak berusia 4 tahun di Tuban menjadi korban tindak kekerasan oleh seorang pria berinisial AS (32) yang tidak lain merupakan pacar dari ibu korban

Pelaku AS diamankan anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban usai dilaporkan oleh JS (28) yang tidak lain merupakan ayah kandung korban atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak

Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, melalui Kanit PPA, Ipda Febri Bachtiar. Selasa (16/9/2025) menuturkan kejadian tersebut bewrmula saat korban ditinggal dirumah bersama pelaku, dimana saat itu ibu korban keluar untuk beli es. Namun saat kembali dari beli es ibu korban kaget anaknya mengalami luka lebam dibagian wajah

“Saat itu pelaku mengatakan kalau korban habis jatuh dikamar mandi, dan ibu korban mempercayai apa yang disampaikan oleh pelaku,” terang Febri

Lebih lanjut Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban menambahkan sehari setelahnya korban ketemu dengan JS, melihat ada bekas lebam, ayah korban bertanya kenapa bisa lebam, dan saat itu korban langsung menceritakan kalau dirinya dipukul oleh pelaku dengan menggunakan sisir plastik dibagian wajah dan dipukul dibagian dada serta punggung

Korban juga menceritakan kalau pelaku AS juga sempat menenggelamkan kepala korban kedalam bak mandi, bahkan korban disiram kotoran oleh AS. Usai mendengar cerita dari anaknya, JS langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polisi,

“Petugas yang mendapatkan laporan langsung menindaklanjut melakukan penyelidikan meminta keterangan sejumlah saksi setelah bukti terkumpul polisi akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka dan mengamankan pelaku di rumah orang tua pelaku,” ujarnya

Febri mengingatkan agar tidak melakukan tindak kekerasan apa lagi terhadap anak, pihaknya tidak akan mentolelir adanya kekerasan anak dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here