
Nubani.id – Sebanyak 3,5 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang akan diselewengkan ke Jawa Tengah berhasil dibongkar Satreskrim Polres Tuban, Satu orang tersangka diamankan.
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Mapolres. Sabtu (8/3/2025) menuturkan diungkapnya kasus penyelewengan solor bersubsidi di Desa Sugihan, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban itu, setelah tim Satreskrim Polres Tuban melakukan serangkaian penyelidikan. Dimana diketahui solar subsidi tersebut rencananya akan dijual secara ilegal ke industri di Jawa Tengah
“Satu orang pelaku berhasil kita amankan bernama Mulyono (31) warga Sugihan, Jatirogo, dan satu orang berinisial N kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang DPO,” terang Kapolres Tuban
Lebih lanjut AKBP Oscar menjelaskan pelaku membayar orang atau perengkek sepeda motor yang telah dimodif agar bisa membawah jurigen lebih banyak untuk membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dari desa.
Selanjutnya, solar subsidi tersebut yang sebelumnya dibeli dari SPBU dikumpulkan dilahan kosong yang berada di Desa Sugihan, Jatirogo. Setelah terkumpul BBM bersubsidi itu dimasukan kedalam bull di atas truk untuk kemudian dijual di industry yang ada di wilayah Jawa Tengah
“Dari hasil penyelidikan, BBM jenis solar bersubsidi itu akan mereka jual di industry yang ada di Jawa tengah, dimana setiap liternya pelaku mendapatkan keuntungan kisaran Rp. 2.000,” ujarnya.
Selain mengamankan satu orang tersangka, petugas Satreskrim Polres Tuban juga petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit truk warna kuning Nopol S-9423-B, empat bull berukuran 1.000liter yang berisi solar subsidi 3,5 ton, satu unit motor smash, 28 jerigen plastik ukuran 30 liter, satu unit pompa Sanyo, satu potongan pipa karet, serta dua potongan drum
pelaku dijerat Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 5 tahun penjara
“Terkait adanya surat rekomendasi dari desa kami masih melakukan pengembangan, dan apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyalagunaan solar bersubsidi ini,” pungkas perwira yang pernah bertugas sebagai Kapolres Batu ini (MS)


