Nubani.id – Gelar hajatan mengenang 40 hari istri meninggal, J (54) warga Kabupaten Tuban nekat cabuli tetangganya berinisial H (6). Diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Rianto, saat dikonfirmasi. Selasa (30/7/2024) menuturkan, aksi bejat pelaku tersebut dilakukan dirumah pelaku, saat itu korban datang kerumah pelaku dengan ibunya sedang membantu persiapan hajatan peringatan 40 hari istri pelaku
“Ibunya korban saat itu sedang rewang atau membantu dirumah pelaku yang akan mengelar peringatan 40 hari istri pelaku yang meninggal. Kemudia korban ini tanpa diajak oleh pelaku kekamar, dan saat berdua dikamar inilah pelaku melakukan aksi bejatnya,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban.
Lebih lanjut Rianto menambahkan, saat itu ibu korban yang sibuk membantu peringatan 40 hari meninggalnya istri korban belum menyadari apa yang terjadi pada korban. Korban baru menceritakan apa yang dialaminya setelah pulang kerumah. Mengetahui anaknya menjadi korban asulila, orang tua korban bersama tetangganya datang kerumah pelaku untuk menangkap pelaku untuk dimintai keterangan
Mengetahui adanya peristiwa tersebut petugas dari Polsek setempat langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku
“Pelaku langsung diamnakan oleh petugas yang datang ke lokasi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, meningat pelaku sempat di massa, namun pelaku tidak sampai mengalami luka,” jelasnya.
Perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Jenu ini juga menyampaikan, berdasarkan dari keterangan pelaku, yang bersangkutan pernah dipenjara selama 7 tahun akibat kasus yang sama tahun 2014 lalu
“Untuk kasus cabul yang ini, menurut keterangan pelaku ia hanya sekali melakukannya, pelaku ini diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujarnya
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 22 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukum kurang lebih 15 tahun penjara
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan kurungan penjara kurang lebih 15 tahun,” pungkasnya (MS)



