Nubani.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim Kejaksaan Negeri Tuban melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 2023 lalu, dua orang tersangka tersebut diketahui inisial EW yang merupakan Direktur CV. Satu Network, yang juga menjabat sebagai Sekdes Sidomulyo, Kecamatan Jatirogo dan AM selaku komanditer juga merupakan Sekdes Sidoasri Kenduruan
“Hari ini Kami menetapkan dua orang tersangka yaini Direktur dan Commanditer CV yang melaksanakan pengadaan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban Armen Wijaya saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Tuban. Senin. (22/7/2024)
Lebih lanjut Armen menyampaikan dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut berawal dari proyek percontohan untuk mendukung pelayanan surat-menyurat di tingkat desa, dimana project APMD dilakukan pada tahun 2021. Dari 58 unit APMD yang terealisasikan. ditemukan 51 unit APMD tidak sesuai dengan spesifikasi perangkat pabrikan. Dimana 51 unit mesin APMD berupa alat rakitan atau tidak standar
Untuk memastikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi APMD tahun anggaran 2021, pihak Kejaksaan meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur untuk melakukan audit.
Hasil dari audit proyek tersebut, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp Rp 1.559.129.107,00 (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta seratus dua puluh sembilan ribu seratus tujuh rupiah)
Akibat perbuatan kedua tersangka EW dan AM disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana
“Kedua tersangka terancam hukuman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,”
Sekadar diketahui, Kejaksaan Negeri Tuban mulai penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin APMD tahun anggaran 2021 ini pada April 2023. Kemudian 25 Juli 2023, status perkara tersebut naik ke penyidikan.
Hamper 100 orang telah diperiksa dalam kasus ini, termasuk Sekda Tuban Budi Wiyana dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Kadis Kominfo SP) Tuban Arif Handoyo (MS)



