KPU Tuban Sosialisasikan Persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

0
11

Nubani.id – Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, memasuki tahap sosialisasi.

Sosialisasi pencalonan tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota

Tahapan sosialisasi pencalonan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban dengan menginformasikan persyaratan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai politik

“Sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024, KPU Kabupaten mensosialisasikan persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan selanjutnya kami membuka pengumuman pendaftaran tanggal 24-26 Agustus, sementaran untuk pendaftaran sendiri dimulai tanggal 27-29 Agustus,” terang Ketua KPU Kabupaten Tuban, Zakiyatul Munawaroh. Kamis (11/7/2024)

Lebih lanjut satu-satunya perempuan dijajaran komisioner KPU Tuban ini menerangkan adanya persyaratan batu di PKPU nomor 8 tahun 2024. Dimana batas usia minimal calon bupati dan wakil bupati berusia 25 tahun, sedangkan untuk calon Gubernur dan wakil Gubernur berusia 30 tahun. Zakiya juga menjelaskan dalam PKPU tersebut juga ada pasal lain yang berbunyi bahwa usia tersebut terhitung saat pelantikan.

“Belum ada yang datang kalau untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati maupun partai politik yang berkonsultasi terkait hal tersebut di KPU. Sedangkan untuk pasangan calon perseorangan sudah dipastikan tidak ada karena pendaftaran calon independen atau perseorangan sudah ditutup bulan mei lalu,” pungkasnya. (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here