Pria Asal Tuban, Diringkus Usai Setubuhi Adik Ipar

0
14

nubani.id – Seorang pria berinisal A (26) asal Kabupaten Tuban diciduk anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban usai diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur

“Setelah dilakukan penyelidikan intensif kami bergerak untuk mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah kakeknya, dan pelaku langsung kami bawah ke Mapolres Tuban untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar. Rabu (10/9/2025).

Peristiwa bejat terhadap korban yang masih berusia 14 tahun tersebut terjadi pada bulan Maret 2025, modus pelaku mengajak korban dengan alasan untuk mengambil alat semprot di diladang, saat berada digubug pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, pelaku juga mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun. Beberapa bulan setelah kejadian, korban menyadari perubahan fisiknya dan untuk memastikan korban melakukan tes kehamilan

“Setelah melakukan test pack ternyata hasilnya positif, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita ke kakak kandungnya yang tidak lain merupakan istri dari pelaku. Korban ini awalnya takut bercerita, akhirnya korban terbuka. Selanjutnya korban didampingi keluarganya melaporkan tindakan tersebut ke Mapolres. Korban berani menceritakan peristiwa yang dialami tentu sangat membantu dalam pengungkapan kasus,” terangnya

Petugas kepolisian juga telah melakukan penyidikan termasuk pemeriksaan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti visum, setelahnya akan dilakukan gelar perkara

“Saat ini korban dalam perlindungan dan mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan,” ucapnya

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 jo 76D dan Pasal 82 jo 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here