Buntut Vonis Bebas, PN Tuban di Gruduk Massa

0
11

nubani.id – Buntut vonis bebas seorang terdakwa kasus penganiayaan anak di bawah umur, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tuban digruduk massa gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dari Pemuda Pancasila (PP), Gerakan Masyarakat (Germas), dan Lembaga Investigasi Negara (LIN). Rabu siang (10/9/2025).

Massa gabungan menuntut Ketua PN Tuban serta tiga majelis hakim yang memimpin siding kasus tersebut untuk dicopot. Koordinator aksi menilai keputusan pengadilan tersebut menciderai rasa keadilan terhadap masyarakat

“Jangan sampai ini terus dibiarkan, kejadian seperti ini jelas melukai kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, rakyat kecil semakin tidak punya harapan,” terang Koordinator Aksi, Jatmiko

Lebih lanjut Jatmiko menambahkan, aksi yang dilakukan sejumlah ormas dan LSM ini merupakan gerakan terhadap dugaan adanya penyimpangan hukum, dimana terduga pelaku tindak kekerasan terhadap anak divonis bebas. Keadilan itu bukan hanya milik kelompok tertentu, tapi hak semua warga negara

“Aksi ini untuk melawan adanya dugaan penyelewengan hukum. Kami berharap gerakan ini mampu menjadi momentum perbaikan dan titik balik agar transparansi, integritas, dan supremasi hukum benar-benar ditegakkan,” harapnya

Menanggapi aksi demo tersebut, Humas PN Tuban, Rizki Yanuar menuturkan putusan bebas merupakan hasil pertimbangan majelis hakim. Dimana majelis hakim berpendapat terdakwa tidak terbukti

“Unsur penganiayaan anak ini tidak terbukti dan majelis hakim memutus bebas dan itu merupakan hasil pertimbangan dari majelis hakim. Namun paska putusan tersebut pihak Jaksa Penuntut Umum memutuskan mengajukan kasasi atas putusan bebas terdakwa, yang jelas proses hukumnya kan masih berjalan, kita lihat nanti pertimbangan hakim kasasi,” pungkasnya (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here