
nubani.id – Anggota Kepolisian dari Satreskrim Polresta Tuban berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian di UPT SDN Mulyoagung 2 Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban.
Diamankannya kedua pelaku yang diketahui berinisial AHN (22) warga desa Banjarworo kecamatan Bangilan dan KTH (22) warga desa Besowo kecamatan Jatirogo tersebut bermula dari laporan pihak sekolah SDN Mulyoagung yang kehilangan tiga buah laptop usai dibobol para pelaku
Wakapolresta Tuban, Kompol Supiyan. Senin (28/9/2026) menuturkan aksi kasus pembobolan di SDN Mulyoagung, Singgahan tersebut pertama kali diketahui oleh SK (57) yang saat itu hendak membersihkan lingkungan sekolah ia mendapati pintu kantor ruang guru dalam kondisi rusak karena dicongkel serta dalam keadaan terbuka, selanjutnya SK memeriksa kedalam ruang guru yang pintunya telah terbuka itu ia melihat ruangan tersebut dalam kondisi berantakan
Pihak sekolah kemudian melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat kedua pelaku beraksi pada malam hari dan masuk ke dalam kantor ruang guru dengan cara merusak atau mencongkel pintu
“Setelah dilakukan pengecekan oleh pihak sekolah didapati ada sejumlah barang yang hilang, yakni tiga unit laptop merek HP warna silver kerugian ditaksir sekitar 20 juta rupiah,” ungkapnya
Lebih lanjut Wakapolresta Tuban menambahakna usai memastikan melalui rekaman CCTV, pihak sekolah langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi dan rekaman CCTV, petugas berhasil mengetahui identitas pelaku dan langsung mengamankan kedua pelaku yang saat itu berada di rumah masing-masing,” ujar Kompol Supiyan
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian di sejumlah sekolah. Berdasarkan keterangan sementara, terdapat 13 titik sekolah yang diduga menjadi lokasi aksi, baik di wilayah Kabupaten Tuban maupun Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
“Mereka memang spesialis pembobol sekolahan” Ujar Kompol Supiyan.
Wakapolresta Tuban menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi terungkap bahwa Pelaku yang merupakan residivis tersebut nekat melakukan aksinya karena terlibat Judi online (Judol).
“Kebiasaan yang bersangkutan ini adalah pelaku Judol” imbunya.
Dari kedua pelaku petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti yang dicuri di 13 TKP antara lain laptop, tablet, LCD proyektor, amplifier/power, mixer, kamera hingga uang tunai. Untuk beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Rembang, Polresta Tuban masih melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.


