
nubani.id – Seorang kakek berusia 69 tahun terancan hukuman kurungan penjara 15 tahun usai diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak penyandang disabilitas
Peristiwa tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial SGG asal Tuban itu terjadi bulan Juli 2025 lalu, untuk melancarkan aksi bejatnya pelaku mengajak korbannya kesebuah rumah kosong, saat berada dilokasi itu pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya
Wakapolresta Tuban, Kompol Supyan, Selasa, (18/8/2026) menuturkan peristiwa tersebut sudah terjadi sektar satu tahun lalu, dan baru dilaporkan oleh pihak korban dan saat ini telah ditangani oleh Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban
“Terduga pelaku saat ini sudah kami amankan, pelaku diamankan dirumahnya,” ungkap Wakapolresta Tuban
Lebih lanjut Supyan, menambahkan awal terbongkarnya peristiwa asusila ini bermula saat korban memberanikan diri untuk menceritakaan kejadian tersebut kepada keluarganya. Tidak terima atas apa yang dialami oleh anak dibawah umur itu, pihak keluarga langsung melaporkannya kepetugas kepolisian
“Setelah mendapatkan laporan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, pengecekan rekaman CCTV disekitar lokasi hingga melakukan pemeriksaan medis. Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, petugas mengindetifikasi terduga pelaku yakni SGG,” ujarnya
Akibat perbuatannya tersebut, terduga pelaku SGG dijerat dengan Pasal 473 Ayat (4) jo. Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara, serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak,” pungkasnya (MS)


