Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi, Tiga Orang Lainnya DPO

0
23
Caption photo : Wakapolresta Tuban, Kompol, Supiyan didampingi Kasat Reskrim Polresta Tuban bersama Kasi humas Polresta Tuban

nubani.id – Dua dari lima pelaku pengeroyokan terhadap tiga remaja dijalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Tuban, berhasil diringkus anggota Satreskrim Polresta Tuban

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat melalui Call Center 110 yang melaporkan adanya keributan terkait aksi kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok remaja

Wakapolresta Tuban, Kompol, Supiyan dalam konferensi pers di Mapolresta Tuban, Jumat (14/8/2026). Menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada 1 Agustus 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Dimana saat itu, ketiga korban berinisial WHM (23), FMP (20), dan ZAW (20) mengendarai motor melintas di jalan HOS Cokroaminoto. Saat berada di lokasi kejadian tepatnya di depan resto ningrat, korban yang melintas didaerah tersebut diduga diteriaki oleh rombongan pemuda berjumlah sekitar 30 orang

“Secara spontan korban membalas teriakan tersebut, dan akhirnya sekelompok remaja dan para korban itu saling balas teriakan, selang beberapa saat situasinya berkembang menjadi aksi kekerasan,” ujarnya

Lebih lanjut Supiyan menambahkan setelah saling balas meneriaki, rombongan remaja mendatangi para korbannya dan melakukan lemparan batu, meski sempat berusaha menyelamatkan diri, ketiga korban mengalami luka akibat tindak kekerasan tersebut

Petugas yang menerima laporan adanya tindak kekerasan Call Center 110 langsung mendatangi lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi dan rekaman CCTV disekitar lokasi kejadian. Melalui rekaman tersebut petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku pengeroyokan dan mengamankan dua pelaku

“Ada dua pelaku yang saat ini kita amankan, berinisial ARF (20) dan MLH (18). Selain itu kami juga masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya, dimana ketiga pelaku ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami juga terus melakukan pengembangan dalam kasus ini,” terangnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here