Tiga Pelaku Komplotan Pengedar Upal Diringkus Satreskrim Polres Tuban

0
85
Caption Photo : Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam didampingi kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, dan Kanit Jatanras Polres Tuban saat pres rilis di gedung serbaguna Mapolres Tuban

nubani.id – Tiga pelaku komplotan terduga pengedar uang palsu (upal) di kawasan Pasar Wage, Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban berhasil diamankan anggota Satreskrim Polres Tuban

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, saat konfrensi pres digedung serbaguna Mapolres Tuban. Kamis (07/05/2026) menuturkan ringkusnya komplotan pelaku pengedar upal berawal dari diamankannya salah seorang pelaku perempuan berinisial WTM (44) asal Kecamatan Semanding.

Saat itu pelaku datang ke pasar wage Kecamatan Grabagan, Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp3 juta rupiah, kemudian pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah. Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang

Terbongkarnya peredaran uang palsu tersebut setelah salah seorang pedagang yang menjadi korban dari pelaku WTM akan menabungkan uang hasil jualannya ke salah satu koperasi BMT, namun oleh petugas koperasi uang yang akan tabung oleh korban dicurigai uang palsu

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian mencari keberadaan tersangka sambil memberitahukan kepada pedagang lain bahwa terdapat seseorang yang berbelanja menggunakan uang diduga palsu.

Informasi itu membuat para pedagang dan warga sekitar bersama-sama mencari pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka WTM dan diserahkan kepada pihak Kepolisian

“Saat diinterogasi Petugas, WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Wage. Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38). Dari penggakuan pelaku dirinya baru mengedarkan upal itu di satu lokasi di Pasar Wage Grabagan,” ujar Kasat Reskrim

Lebih lanjut Bobby Wirawan menyampaikan dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50), Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

“Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer,” terangnya

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial

“Sementara ada tiga pelaku yang kami amankan, mereka adalah WTM (44) perempuan SLM (38) perempuan keduanya merupakan warga asal Kecamatan Semanding serta WTO (50) seorang laki-laki asal kecamatan Tuban. Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar,” ucapnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” pungkasnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here