nubani.id – Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan, saat ditangkap pelaku berinisial Iwn (52) yang merupakan seorang residivis sedang berada di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang
Berakhir sudah pelarian Iwan (52) seorang residivis terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, saat diamankan oleh petugas Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal Polres Tuban, pelaku sedang berada di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang
Pelaku Iwan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Tuban usai melakukan aksi melakukan pembobolan gudang makanan yang berada di Kecamatan Plumpang Tuban.
Kasus pembobolan gudang makanan tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah gudang makam yang berada di Dusun Kuwu, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang. Peristiwa pembobolan gudang pertama kali diketahui oleh saksi SNK (51), dimana saat itu saksi sedang berjalan depan gudang hendak pergi ke sawah, SNK menemukan pintu gudang dalam kondisi terbuka
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui gembok pintu telah dirusak dan sejumlah barang berharga hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Srt (51) warga setempat.
Dari hasil penyelidikan, dan bukti rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial Iwn (52), seorang residivis yang telah tiga kali terlibat kasus serupa
Petugas langsung melakukan pengejaran dan penyisiran disejumlah tempat setelah mengetahui keberadaan pelaku yang berada di sekitaran Rembang petugas melakukan pengejaran, hingga akhirnya pelaku Iwn berhasil diamankan petugas kepolisian di area Masjid Agung Lasem, Kabupaten Rembang sekitar pukul 20.00 WIB. Pada Kamis (26/3/2026) lalu
“Pelaku ini seorang residivis, pelaku diamankan petugas Satreskrim Polres Tuban di sekitar area Masjid Agung Lasem, pelaku ini sebelumnya telah berpindah-pindah tempat untuk menghindar dari pengejaran petugas kepolisian dan saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” ungkap Kasihumas Polres Tuban, Iptu Siswanto, saat dikonfirmasi. Selasa (31/3/2026)
Lebih lanjut Siswanto menuturkan, pelaku diketahui berkeliling mencari target di lokasi sepi, seperti gudang makam atau bangunan minim pengawasan.
Setelah menemukan sasaran, ia merusak gembok menggunakan linggis dan obeng, lalu menggondol barang-barang yang mudah dijual seperti sound system, lampu, dan perlengkapan lainnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, linggis, obeng, jaket, helm, tas, hingga sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi palsu yang digunakan saat beraksi.
“Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta. pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi.Pelaku merupakan residivis dan dari hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di beberapa tempat lainnya,” ujarnya
Berikut daftar aksi pencurian yang diakui pelaku:
-Mencuri sepeda motor Honda Beat di Desa Tasikmadu, Kecamatan Palang
-Mencuri pompa diesel air di lokasi yang sama
-Menggasak alat las dan dua unit bor listrik
-Mencuri pompa air merk Shimizu
-Mengambil dua bola lampu di masjid
-Membobol ampli sound system di Kelurahan Sukolilo
Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan jajaran Polsek terkait untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tuban untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.



