0
17
Caption : Kalapas IIB Tuban memberikan surat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada warga binaan

nubani.id – Sebanyak 248 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri.

Kepala Lapas Kelas IIB Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra. Sabtu (21/3/2026). Menyampaikan, kebijakan pemberian remisi terhadap penghuni lapas tersebut merupakan hak bagi narapidana, dari total 313 narapidana di Lapas Kelas IIB Tuban, sebanyak 248 orang dinyatakan memenuhi syarat baik administrative maupun substantive yang akhirnya menerima remisi

“Pemberian remisi khusus Idul Fitri 2026 ini sebagai penghargaan bagi warga binaan yang berkelakuan baik,” ujarnya

Lebih lanjut Irwanto mengatakan, selain itu kebijakan remisi ini berdampak pada efisiensi anggaran negara, dimana dengan adanya remisi khusus Hari Raya idul Fitri 2026, atau pengurangan masa tahanan warga binaan secara tidak langsung beban biaya konsumsi harian di dalam lapas ikut menurun dan menghemat anggaran hingga ratusan juta

“Selain dinanti oleh warga binaan, remisi ini juga berdampak pada penghematan biaya makan yang ditanggung negara, mampu menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga Rp156.090.000,” terangnya

Kalapas menjelaskan, remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana saat hari besar keagamaan sesuai warga binaan. Penerima remisi khusus harus memenuhi syarat minimal telah menjalani 6 bulan masa pidana berkelakuan baik, dan aktif dalam program pembinaan

Sedangkan narapidana lainnya tidak menerima remisi dikarenakan sejumlah factor, seperti belum menjalani masa pidana minimal, pelanggaran disiplin, hingga status pidana lainnya

Berikut rincian remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2026

Remisi Khusus I:

-15 hari: 52 orang

-1 bulan: 164 orang

-1 bulan 15 hari: 25 orang

-2 bulan: 2 orang

Remisi Khusus II:

-15 hari: 1 orang

-1 bulan: 3 orang

-1 bulan 15 hari: 1 orang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here