Pelaku Pembunuhan Perangkat Desa di Kerek Terancam 15 Kurungan Penjara, 28 Adegan Diperagakan Saat Rekonstruksi

0
25
Caption : Rekonstruksi kasus pembunuhan perangkat desa di Kerek Tuban

nubani.id – Sebanyak 28 adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembacokan berujung meninggalnya seorang perangkat Desa Jarorejo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban

Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto, Senin (26/1/2025) menuturkan hari ini pihaknya melakukan reka adegan kasus pembunuhan selain menghadirkan pelaku, Satreskrim Polres Tuban juga menghadirkan enam orang saksi kunci dalam kasus tersebut. Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan di lingkungan Mapolres Tuban itu diperagakan sebanyak 28 adegan

“Kami menghadiskan enam saksi termasuk istri korban, sebelumnya para saksi W, D, S, N, Y dan S ini telah diperiksa saat proses penyelidikan. Dalam rekonstruksi yang berlangsung tadi ada 28 adegan,” terang Kasi Humas Polres Tuban

Lebih lanjut Siswanto menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas tindak pidana pembacokan terhadap korban seorang perangkat desa atas nama Riyadi (55) yang dilakukan oleh pelaku Warsidam (50) yang tidak lain merupakan tetangga korban, dimana peristiwa tersebut terjadi pada 5 November 2025 lalu.

Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu rasa cemburu, lantaran antara pelaku dan istri korban sering berkomunikasi sejak 2024 melalui pesan whatsapp dan tidak jarang isi pesan bernada mesra, hingga akhirnya korban nekat membacok pelaku dibagian tangan, leher dan kaki hingga mengakibatkan korban meninggal dunia

“Rekonstruksi ini untuk mengetahui dan mengambarkan rangkaian peristiwa tinda pidana yang dilakukan oleh pelaku pembacokan berujung meninggalnya korban. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut dilatari oleh rasa cemburu,” ujarnya

Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 340 atau Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Siswanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here