nubani.id – Sedikitnya delapan pelaku terduga pelemparan batu dan pengerusakan sepeda motor di Desa Rengel Kecamatan Rengel diamankan anggota unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban.
Delapan pelaku terduga pengerusakan diketahui berinisial AF, ME dan MS ketiganya merupakan warga Kecamatan Brondong, Lamongan. ZJA Kecamtana Grabagan. AET, Grabagan. ATP, Kecamatan Plumpang, GJM Tambakboyo dan FAI, Kecamatan Palang
Diamankannya kedelapan orang terduga pelaku berawal dari laporan korban Dzaki Adani Saputra warga Desa Sokosari, Kecamatan Soko, adanya tindak kekerasan dan pengerusakan di Pertigaan Gang Dolar Dusun Purboyomayangsekar Desa Rengel, Kecamatan Rengel pada hari Minggu (30/11/2025) sekitar pukul 00.45 WIB
saat itu korban bersama Agung Dwi Grisinda dan Davit Tri Abda Ibrahim, serta delapan orang lainnya sedang nongkrong duduk daerah Gang Dollar, tiba-tida dari arah timur datang rombongan konvoi sepeda motor kurang lebih sekitar 50 kendaraan, para pelaku memakai penutup wajah menuju kearah barat dengan membleyer-bleyer motor dan mengumpat
Selanjutnya sejumlah rombongan berhenti di lokasi kejadian dan mengambil batu dan langsung melemparkan batu tersebut kekorban yang saat itu sedang duduk di sebelah gapura.
Mengetahui dilempari batu, korban dan temannya menghindar dan membalas lemparan, rombongan konvoi lainnya yang mengetahui korban membalas lemparan langsung melakukan pengejaran terhadap korban yang saat itu lari masuk gang
“Korban dan teman-temannya ini saat dikejar langsung masuk. Namun sayang motor korban Honda Beat bernopol S 5605 OF tertinggal dipintu masuk gang, selanjutnya motor korban dirusak oleh para pelaku,” terang Kanit Pidum/Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moh Rudi. Senin (1/12/2025)
Akibat kejadian tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai lima juta rupiah setelah motor korban dirusak oleh pelaku
Setelah mendapati motor dirusak, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rengel dan ditindaklanjuti oleh anggota jatanras Satreskrim Polres Tuban dengan mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku
“Anggotan langsung melakukan pengejaran dan akhirnya mengamankan delapan orang terduga pelaku tindak pidana Pasal 170 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang,” jelasnya
Setelah diamankannya para terduga pelaku pengerusakan, meningat para pelaku pengerusakan masih dibawah umur, akhirnya dilakukan mediasi antara dengan korban
“Pelaku masih usia anak-anak, setelah dilakukan mediasi dengan korban akhirnya disepakati pelaku hanya meminta ganti kerugian saja,” pungkas Kanit Jatanras



