nubani.id – Sempat tertunda, sidang pertama gugatan praperadilan yang menyeret nama Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus penipuan investasi bodong senilai Rp1,5 milyar, akhirnya digelar
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Duano Aghaka dan dihadiri oleh pemohon, Lirin Dwi Astutik (39) warga Kelurahan Kebonsari, Tuban, didampingi kuasa hukumnya, Wahabi Martanio. Sementara kapolres diwakilkan Bidang Hukum Polres Tuban
Dalam sidang tersebut pihak pemohon yang diwakilkan kuasa hukumnya membacakan permohonan pra peradilan atas penghentian penyidikan terhadap terlapor W terkait dugaan penipuan bisnis usaha ritel
Kuasa hukumnya pemohon, Wahabi Martanio saat ditemui usai sidang Selasa (11/11/2025) menuturkan penghentian perkara dilaporkan pada 25 April tersebut terlihat janggal, menurutnya dalam rangkaian penyidikan ditemukan unsur pidana
“Saat itu penyidik sendiri pernah menyampaikan kepada kami bahwa korban dalam kasus ini diduga lebih dari satu orang,” terang Wahabi Martanio
Lebih lanjut kuasa hukum dari Lirin Dwi Astutik menambahkan kliennya sebelumnya telah menyuntikkan modal investasi sebesar Rp1,5 miliar, namun pihak terlapor justru menjual objek jaminan yang telah dijanjikan. Meski sempat dilakukan mediasi, penyidik justru menghentikan kasus tersebut
Wahabi menilai penghentian perkara yang dilaporkan pada 25 April tersebut janggal karena dalam rangkaian penyelidikan ditemukan adanya unsur pidana.
“Penyidik sendiri pernah menyampaikan kepada kami bahwa korban dalam kasus ini diduga lebih dari satu orang,” ujarnya.
Wahabi, mengatakan kliennya sebelumnya telah menyuntikkan modal investasi sebesar Rp1,5 miliar, namun pihak terlapor justru menjual objek jaminan yang telah dijanjikan. Meski sempat dilakukan mediasi, penyidik justru menghentikan kasus tersebut.
“Kami juga sempat melakukan mediasi dengan W dan yang bersangkutan mengakui kesalahannya, justru keesokan harinya dihentikan prosesnya, kan ini janggal sekali,” ujarnya
Menurutnya alasan penghentian penyelidikan yang disampaikan pihak termohon tidak berdasar. Pihak penyidik beralasan tidak ditemukan novum baru serta menganggap perkara ini sebagai urusan perdata karena adanya perjanjian kontrak antara kedua belah pihak.
“Jawaban termohon terlalu diplomatis. Mereka bilang tidak ada peristiwa pidana, padahal jelas ada rangkaian perbuatan yang merugikan klien saya,” tambahnya.
Wahabi juga menolak keseluruhan jawaban yang disampaikan oleh termohon
Untuk mengungkap duduk perkara agar terang benderang, ia meminta majelis hakim menghadirkan penyidik yang menangani kasus tersebut sebagai saksi verbal lisan di muka persidangan.
“Karena nanti yang disampaikan oleh saksi verbal lisan ini menjadi fakta hukum,” sambungnya.
Pihaknya menegaskan akan berjuang keras agar gugatannya dikabulkan majelis hakim, salah satunya dengan menghadirkan tiga orang saksi beserta sejumlah bukti surat yang sudah dikantongi
Kasi Humas Polres Tuban, IPTU Siswanto menjelaskan bahwa pihak termohon yang diwakili Bidkum Polres Tuban menolak seluruh dalil yang dibacakan oleh pihak pemohon. Ia menyatakan bakal berupaya menghadirkan oknum penyidik sebagaimana permintaan dari pihak pemohon.
“Termohon akan mengupayakan menghadirkan saksi penyidik jika tidak ada tugas lain,” ujarnya singkat.
Sesuai keterangan majelis hakim, sidang lanjutan bakal digelar pada Rabu, 12 November 2025 dengan agenda pembuktian surat dan saksi dari pihak pemohon. Lalu, pada 13 November giliran pembuktian dari pihak termohon. Kemudian, 14 November akan dilaksanakan sidang dengan agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak sebelum perkara praperadilan ini diputus.



