Usai Minum-minuman Keras, Seorang Pria Tewas di Kroyok

0
11

nubani.id – Seorang pria berinisial H (43) asal Desa Karangagung, Kecamatan Palang, tewas menjadi korban pengeroyokan usai meminum-minuman keras.

Kejadian tersebut terjadi pukul 17.30 WIB Senin. (3/11/2025) bermula saat ketiga pelaku berinisial S (30) warga Desa karangagung, Kecamatan Palang yang tidak lain merupakan tetangga korban, sementara dua tersangka lainnya berinisial AF (17) warga Desa Karanganyar, Kecamatan Reban, Kabupatan Batang dan AA (26), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Mancur, Kabupaten Banyuwangi, sedang meminum-minuman keras jenis es moni disalah satu warung yang ada di desa Karangagung, Palang, selang beberapa saat korban H datang dan mereka minum bersama

Namun beberapa saat korban cekcok dengan pelaku, korban menarik baju pelaku AA sotak teman pelaku S dan AF tidak terima dan ikut memukuli korban dibagian dada hingga korban tersungkur tidak sadarkan diri

“Pelaku ini sedang minum-minuman keras, korban tiba dilokasi setlah beberapa saat terjadi kesalah pahaman hingga akhirnya korban dikeroyok oleh ketiga pelaku,” ungkap Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto. Selasa (4/11/2025)

Lebih lanjut Siswanto menegaskan dari hasil penyidikan tidak ada motif dendam saat kejadian baik korban maupun pelaku sama-sama dipengaruhi minuman keras hingga tidak terkontrol

Usai melakukan pengeroyokan pelaku S sempat berusaha mengantar korban pulang, namun naas saat itu korban sudah tidak bernyawa

Setelah mendapatkan laporan tersebut anggotan Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan

Anggota Jatanras Satreskrim Polres Tuban langsung bergerak cepat dengan melakukan penyekatan wilayah dan mengeledah sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian para pelaku

“Tidak beberapa lama dua pelaku berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Tuban, sementara satu pelaku lainnya karena merasa takut dan petugas melakukan penyekatan, akhirnya menyerahkan diri dengan diantar kepala desa setempat ke Mapolsek selanjutnya anggota Jatanras menjemput pelaku,” ujarnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here