nubani.id – Gelar razia disejumlah rumah kost, petugas gabungan Satpol PP-Damkar Kabupaten Tuban, Polres Tuban, Kodim 0811 Tuban, Subdenpom V/2-4 Tuban dan DLHP Tuban amankan dua pasangan bukan suami isti
KBO Samapta Polres Tuban, Iptu Edi P, ditemui usai razia dalam rangka penegakan Perda tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Minggu malam (28/9/2025) menuturkan razia kali ini merupakan kegiatan berkala yang dilakukan untuk meminimalisir adanya dugaan praktek tindak asusila
“Razia kali ini menyisir sejumlah rumah kost, sebagai bentuk tindak lanjut dari laporan masyarakat, adanya dugaan penginapan yang disalahgunakan,” terang KBO Samapta Polres Tuban
Dalam razia kali ini dua pasangan bukan suami istri berhasil diamankan dari rumah kost AIS, saat dilakukan razia kedua pasangan yang tidak bisa menunjukan bukti surat nikah tersebut kedapatan berada didalam kamar
Kedua pasangan bukan suami istri tersebut diketahui berinisial AS (29), warga Kecamatan Jenu, Tuban, bersama NA (24), warga Kecamatan Plumpang, Tuban. Sementara pasangan lainnya yang turut diamankan dikamar kost berbeda berinisial FS (30), warga Kecamatan Jenu, Tuban, bersama MJ (36), warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Tuban
Edi menambahkan kedua pasangan bukan suami istri yang terjaring razia tersebut akan dimintai keterangan selanjutnya mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring)
“Nantinya mereka ini akan dijadwalkan sidang Tipiring,” ujarnya
Petugas gabunagan akan terus melakukan razia secara intensif dan berkala, hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan internal dan laporan masyarakat untuk menciptakan ketenteraman serta ketertiban umum (MS)



