Melawan Saat Akan Diamankan, Satu Orang Pelaku Curat Ditembak Kakinya

0
12

nubani.id – Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial S (26) asal Kecamatan Tambakboyo terpaksa ditembak kakinya oleh anggota Satreskrim Polres Tuban, lantaran melawan dan membahayakan petugas saat akan diamankan

Selain mengamankan S, petugas juga mengamankan MN (23) warga Kecamatan Semanding, kedua pelaku diamankan diwilayah Kecamatan Semanding

“Dua pelaku berhasil kita amankan S dan MN dimana keduanya berhasil diringkus oleh anggota Satreskrim diwilayah Semanding, pelaku S merupakan residivis saat diamankan pelaku S ini melakukan perlawanan dan akhirnya kami lakukan tindakan terukur,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander. Jumat (26/9/2025)

Lebih lanjut, Dimas menambahkan dugaan sementara komplotan pelaku spesialis tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berjumlah empat orang, selain pelaku S dan MN yang telah diamankan, petugas juga sedang memburu keberadaan dua pelaku lainnya

“Identitas kedua pelaku lainnya telah kita kantongi, saat ini pelaku Y dan J masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya

Perwira lulusan Akpol 2016 ini menjelaskan dari pemeriksaan awal komplotan pelaku curat tersebut telah menjalankan aksinya di tujuh lokasi berbeda diwilayah hukum Polres Tuban

Saat menjalankan aksinya di kawasan Tambakboyo, para pelaku berhasil mencuri motor, sedangkan di area pasar Plumpang pelaku mencuri sebuah handphone, dan di warung kopi sekitaran jembatan kepet mereka membawah kabur handphoe. Selain itu pelaku juga berhasil membobol gudang LPG di daerah Plumpang dan Semanding, juga berhasil membawah kabur laptop dan TV dari sebuah rumah.

“Para pelaku diketahui merupakan specialis Curat, baik itu rumah, tempat tertutup, dan juga kendaraan bermotor. Modus para pelaku ini keliling mencari rumah, gudang dan juga warung kosong maupun kendaraan bermotor yang ditinggal oleh pemiliknya, jika dirasa aman mereka akan langsung melakukan aksinya,” ujar Dimas

Diketahui para pelaku memiliki peran berbeda, mulai mengawasi situasi, pemetaan lokasi serta eksekutor lapangan. Akibat perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara

“Keterangan awal mereka ini nekat melakukan aksinya karena factor ekonomi dan Hasil dari tindak kejahatan mereka ini digunakan untuk keperluan sehari-hari,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tuban (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here