Terlilit Hutang, Ibu di Tuban Nekat Buat Laporan Palsu Jadi Korban Pembegalan

0
10
Caption : Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi. didampingi dua anggota saat mengelar pres rilis

nubani.id – Seorang perempuan berinisial SU (32) warga Kebonsari, Kecamatan Tuban terpaksa harus berusan dengan kepolisian usai terbukti membuat laporan palsu.

Diamankannya SU bermula dari laporan palsu yang dibuatnya, Ia mengaku telah menjadi korban pembegalan di belakang RSUD dr. R Koesma Tuban dan motornya dibawah kabur. Senin. (1/9/2025) lalu. Untuk memperkuat rekayasa kejadian yang dilakukan, SU nekat melukai tubuhnya dengan silet dan batu

“SU ini membuat laporan kalau dirinya menjadi korban pembegalan, saat membuat laporan SU juga mengalam luka dibagian kaki dan kepalanya,” ungkap Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi. Minggu (14/9/2025)

Setelah dilakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi dan melihat sejumlah rekaman CCTV sekitar kejadian, petugas kepolisian merasa keterangan yang diberikan oleh SU janggal dan berubah-ubah.

Dari hasil penyelidikan tidak ada yang menguatkan kalau SU menjadi korban pembegalan, rekaman CCTV pun tidak ada yang menunjukan motor dari SU yang dibawah lari oleh begal

Polisi juga melakukan penyelidikan terkait kondisi ekonomi perempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pekerja lepas disalah satu pabrik di Tuban itu

“Setelah dimintai keterangan beberapa kali, SU akhirnya mengaku kalau dirinya merekayasa menjadi korban begal dan kehilangan motor. Untuk memuluskan aksinya pelaku SU ini juga nekat melukai kakinya dengan silet dan memukul kepalanya sendiri dengan batu,” ungkap Kanit Pidum

Lebih lanjut Rudi menambahkan pelaku SU sengaja merekayasa dan membuat laporan palsu karena factor ekonomi, salah satunya untuk menghindari cicilan leasing. Dan motor Vario milik SU yang dilaporkan hilang dibegal ternyata digadaikan seharga Rp7 juta di daerah Kelurahan Mondokan, Tuban.

“Motif dari pelaku SU ini membuat laporan palsu karena faktor ekonomi, motor yang sebelumnya dilaporkan hilang ini ternyata digadaikan. Dan untuk menghindari membayar cicilan leasing SU merekayasa kejadian tersebut. Pengakuan dari SU uang hasil mengadaikan motor di gunakan untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari-hari,”

Akibat perbuatannya tersebut SU dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here