nubani.id – Wakil Bupati Tuban, Joko Sarwono resmi buka Pameran Bursa Kerja (Job Fair) Kabupaten Tuban 2025. Rabu (27/8/2025), di Hotel Mustika Tuban
Bursa kerja tahun ini mengusung tema “Menuju SDM Tuban Berdaya Saing” diharapkan acara tersebut menjadi salah satu langkah strategis Pemkab Tuban dalam mengurangi angka pengangguran serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Wakil Bupati dalam sambutannya menegaskan pentingnya pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian dari peningkatan kesejahteraan masyarakat
“Tantangan utamanya adalah tingginya angkatan kerja yang tidak sebanding dengan kesempatan kerja, sehingga pembangunan ketenagakerjaan menjadi prioritas RPJMD 2021–2026, yaitu Mewujudkan SDM Berkualitas dan Terlatih,” ujarnya
Untuk menjawab persoalan tersebut, melalui kegiatan pameran bursa kerja tahun 2025, perusahaan diharapkan dapat menyediakan dan menginformasikan lowongan pekerjaan serta melakukan seleksi awal untuk mencari calon tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan. Sedangkan pencari kerja dapat mengetahui informasi lowongan kerja yang terbaru sesuai dengan pendidikan, keterampilan, dan kemampuannya
“Guna meningkatkan pelayanan informasi ketenagakerjaan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian pada tahun 2025 juga mengembangkan sistem informasi ketenagakerjaan “Haynaker” yang menyediakan fasilitas bagi perusahaan untuk menginformasikan lowongan kerja bagi para pencari kerja agar lebih mudah mengakses informasi peluang kerja secara terbuka,” terangnya
Sejalan dengan upaya peningkatan dan peluang kerja dalam menurunkan tingkat pengangguran, berbagai program aksi yang dilakukan. Program tersebut meliputi pelatihan kerja, baik yang bersifat kompetensi maupun kewirausahaan bersertifikat BNSP, agar para pencari kerja di kabupaten memiliki daya saing dalam memasuki pasar kerja baik di Kabupaten Tuban maupun di luar daerah.
Selain itu, organisasi perangkat daerah Kabupaten Tuban didorong untuk berkolaborasi dan bersinergi guna membuka peluang kerja di bidang dan sektor masing-masing
“Sehingga dapat mempercepat penurunan angka pengangguran. Segenap perusahaan juga diminta memberikan dan melaporkan lowongan pekerjaan,” jelasnya
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Kerja, serta dalam proses rekrutmen lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal dan berpartisipasi menciptakan sumber daya manusia yang siap kerja melalui pelatihan, program magang, maupun dukungan bagi tenaga kerja di wilayah desa terdampak. (Pul)



