Tawarkan Diesel Hasil Curian di Facebook, Dua Pelaku Diamankan Polisi

0
9
Caption : Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Muh Rudi didampingi anggota saat menunjukan kedua pelaku pencirian diesel di Mapolres Tuban

nubani.id – Dua orang terduga pelaku kasus pencurian diesel traktor milik petani yang berada di area persawahan Desa Tenggerwetan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Tuban

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Muh Rudi, saat dikonfirmasi di Mapolres Tuban. Rabu (6/8/2025) menuturkan terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas kepolisian adanya aktivitas mencurigakan salah satu akun media sosial facebook menjual diesel seharga 7juta rupiah

Dari dari situ petugas melakukan penyelidikan dan diketahui barang yang ditawarkan dimedia sosial itu merupakan hasil kejahatan. Petugas akhirnya memancing korban dengan berpura-pura akan membeli diesel dan selanjutnya pelaku berinisial JK yang menawarkan barang hasil curian itu Facebook diajak ketemua di warung kopi dan langsung diamankan petugas

“Ada dua dari empat pelaku yang berhasil kita amankan, pertama pelaku JK yang kita amankan diwarung kopi, dan kita kembangkan berhasil menangkap satu pelaku lagi berinisial DW,” terang Rudi

Lebih lanjut kanit Pidum menambahkan dari pemeriksaan kedua pelaku yang diamankan diketahui adanya pelaku lainnya yaitu, DHL dan BSR

“Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku DHL dan BSR keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya

Rudi menjelaskan modus komplotan pelaku pencurian dengan cara mobiling jika dirasa ada traktor yang ditinggal oleh pemiliknya dan dirasa dalam kondisi sepi, mereka melakukan aksinya mengambil diesel yang berada ditraktor dan diangkut menggunakan kendaraan

“Komplotan pelaku ini beraksi habis magrib, berkeliling area persawaan, saat sepi pelaku langsung menggambil diesel yang ada, menurut keterangan pelaku ini pertama kali, tapi masih kita kembangkan apakah ada TKP lain, mereka juga menggaku melakukan karena factor ekonomi,” ucapnya

Akibat perbuatnya tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here