Polisi Ungkap Tewasnya Perempuan Di Area Persawahan

0
12
Caption : Petugas kepolisian dibantu warga melakukan evakuasi penemuan jasad korban diarea persawahan, korban diduga dibunuh oleh seorang pria berinisal SF asal Kabupaten Sidoarjo yang tidak lain kekasih korban sendiri

nubani.id – Satreskrim Polres Tuban ungkap identitas jasad perempuan yang ditemukan di area persawahan Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan pada Senin (23/06/2025) lalu.

Korban diketahui berinisial PR (22) Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, dari hasil penyelidikan kepolisian PR diduga menjadi korban pembunuhan oleh seorang pria asal SF (25) asal Kabupaten Sidoarjo yang tidak lain merupakan pacar korban

Sebelum ditemukan meninggal korban dikabarkan menghilang sejak Jum’at (20/6/2025), Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang melintas, saat ditemukan jasad korban berada diarea persawahan, dengan kondisi kepala menancap dilumpur

Petugas kepolisian yang mendapatkan laporan kejadian tersebut langsung mendatangi lokasi meminta keterangan sejumlah saksi dari hasil penyelidikan petugas kepolisian, korban diduga dibunuh oleh pelaku SF

“Pelaku berhasil kami amankan dirumahnya. Korban diduga dibunuh oleh pelaku berinsial SF yang tidak lain kekasih korban, pelaku nekad menghabisi korban setelah sebelumnya terlibat cekcok, motifnya pelaku nekad menghabisi nyawa korban karena urusan asmara,” ungkap Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander. Kamis (26/6/2025)

Lebih lanjut Dimas menyampaikan peristiwa pembunuhan terhadap korban terjadi pada hari Sabtu dan baru diketahui pada senin. Dimas juga mengatakan dari keterangan pelaku korban dibunuh dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong

“Saat memukul yang terakhir itu mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri dan korban tercebur kearea persawahan dan tersungkur kedalam lumpur dan akhirnya meninggal,” ujarnya

Sebelum terjadi pembunuhan itu, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling, sesampainya dilokasi area persawahan terjadi percekcokan sehingga terjadi pemukulan itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya untuk sementara pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara” ucap AKP Dimas Robin.

Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan pelaku bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman pidana lebih berat yakni hukuman mati atau seumur hidup (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here