Warga Tuban Bisa Mengadukan Keluhan Lewat Aplikasi SP4N Lapor Tuban

0
20

nubani.id – Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) terus berupaya memperbaiki kualitas pelayanan public.

Untuk menjawab tantangan diera digital, kecepatan informasi pembangunan daerah sekaligus menyediakan layanan pengaduan dan keterbukaan informasi publik bagi masyarakat, Diskominfo-SP meluncurkan SP4N Lapor Tuban sebagai kanal pengaduan masyarakat

Kepala Diskominfo-SP Tuban, Arif Handoyo, saat dikonfirmasi nubani.id (6/5/2026) menyampaikan keberadaan SP4N Lapor Tuban sebagai kanal pengaduan masyarakat akan memegang peran penting dimana Pemkab selalu terbuka atas kesadaran dan partisipasi warga dalam menyampaikan pengaduan

“Diharapkan, dengan keterlibatan aktif masyarakat, kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan,” ungkap Kepala Diskominfo-SP Tuban

Arif Handoyo menjelaskan bahwa antusiasme masyarakat Kabupaten Tuban dalam memanfaatkan layanan pengaduan SP4N Lapor terus meningkat secara signifikan.

“Aplikasi ini kini menjadi andalan warga untuk menyampaikan berbagai aduan terkait pelayanan publik dan program pembangunan daerah,”

Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Diskominfo-SP Kabupaten Tuban, Rita Zahara Afrianti, menyatakan bahwa sepanjang tahun 2024, jumlah aduan yang masuk melalui SP4N Lapor Tuban tercatat sebanyak 589 aduan, jauh melampaui target awal yang hanya 100 aduan. Sementara itu, pada Januari–April 2025, jumlah aduan yang masuk telah mencapai 424 laporan.

“Ini menandakan partisipasi dan kepercayaan masyarakat yang terus meningkat dalam memanfaatkan SP4N Lapor Tuban sebagai kanal pengaduan andalan,” ungkapnya.

Dengan memanfaatkan SP4N Lapor, masyarakat dapat melaporkan keluhan secara mudah, cepat, dan transparan. Laporan yang masuk akan direspons oleh admin maksimal dalam waktu 24 jam, lalu diteruskan kepada OPD berwenang untuk segera ditindaklanjuti.

Setelah laporan ditangani, hasil tindak lanjut akan dilaporkan kembali ke admin untuk kemudian diteruskan kepada pelapor. Proses ini tidak hanya mempercepat penyelesaian masalah di lapangan, tetapi juga memperkuat hubungan antara masyarakat dan pemerintah daerah melalui mekanisme yang akuntabel.

“Dengan layanan SP4N Lapor, warga Tuban kini semakin mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal resmi,” jelasnya.

Diinformasikan masyarakat Kabupaten Tuban dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui situs lapor.go.id, aplikasi mobile, Instagram resmi, maupun nomor WhatsApp resmi Diskominfo-SP Tuban di 0851-6142-9771. (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here