Pemalak Supir Truk Diamankan Polisi

0
20
Caption : Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban IPDA Rudi

nubani.id – Diduga palak supir truk dengan modus paksa korban untuk membeli stiker ormas seharga ratusan ribu, seorang pria asal kelurahan Doromukti, Kecamatan Tuban diamankan dirumahnya

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban IPDA Rudi Senin (21/04/2025) menuturkan, pelaku diamankan dirumahnya sehari setelah video viral dimedia sosial yang memperlihatkan pada Hari minggu kemarin (20/4/2025) pelaku memaksa korbannya untuk membeli satu stiker bertulis nama ormas Ronggolawe Gapura seharga harga Rp.300.000,- dengan dalih sumbangan untuk ditempel di kendaraan korban

“Modus pelaku yang mengaku sebagai anggota ormas ini menghentikan truk memaksa supir untuk membeli stiker seharga 300 ribu rupiah, dimana korban ini diberi semacam kuitansi bertuliskan partisipasi renovasi pos pantau. Tapi itu tidak resmi dan tidak ada dasar hukumnya,” terang Rudi

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan ditangkapnya pelaku merupakan bentuk respon cepat pihak kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat terutama bentuk premanisme

“Setelah video pelaku yang memaksa korban untuk membeli stiker seharga ratusan ribu itu viral, Sebagai wujud komitmen kami memberantas praktik premanisme di jalanan, kami langsung menindaklanjuti kejadian tersebut dan langsung mengamankan pelaku,” terangnya

Diketahui ditahun 2023 pelaku pernah diamankan pihak kepolisian, lantaran mengaku sebagai anggota polisi dan membawa korek api yang menyerupai pistol

“Pelaku ini pernah kami amankan ditahun 2023 lalu dan telah kita proses, saat itu kasusnya pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dan membawa korek api menyerupai pistol,” ucapnya

Saat ini petugas kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain, pihaknya juga meminta jika masyarakat mengalami kejadian serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku dikenakan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun kurungan (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here