
Nubani.id – Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor berhasil diringkus Satreskrim Polres Tuban saat akan melakukan transaksi menjual motor hasil kejahatannya diwilayah Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Pelaku yang diketahui bernama Suntari (40) warga Plangwot, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, diamankan setelah sebelumnya menjalankan aksinya dengan mencuri motor milik Nurhadi, warga Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, yang saat itu sedang terparkir diteras rumah korban
“Sebelum menjalankan aksinya, pelaku ini melakukan pemetaan, dan saat berkeliling ini pelaku melihat motor korban yang terparkir di teras rumah dengan kunci yang masih menempel dilubang kunci, setelah dirasa aman pelaku langsung membawah kabur motor milik korban,” terang Kanit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi saat dikonfirmasi di Mapolres Tuban. Rabu (12/3/2025)
Lebih lanjut Rudi menambahkan, Setelah mendapatkan laporan kejadian tersebut petugas langsung melakukan olah TKP dan meminta keterang sejumlah saksi, akhirnya petugas mengetahui ciri-ciri pelaku, selanjutnya petugas melakukan pengejaran. Dimana saat akan diamankan pelaku diketahui melakukan transaksi dengan calon pembeli yang telah sepakat bertransaksi melalui jual beli online dengan sistem COD (Cash on Delivery) didaerah Kecamatan Pucuk, Lamongan
Setelah dilakukan pengintaian dan memastikannya, akhirnya petugas berhasil mendapatkan identitas pelaku dan diketahui pelaku tersebut akan melakukan transaksi COD motor hasil kejahatannya.
Saat digrebek pelaku dan seorang pembeli berusaha kabur dengan meninggalkan motor yang akan dijual, beruntung petugas sigap dan berhasil mengamankan pelaku
“Pelaku ini sempat bertransaksi untuk menjual motor dengan seseorang seharga 3,4 juta rupiah. Namun saat kami datang pelaku langsung melarikan diri, saat ini kami masih melakukan pengejaran,” ujarnya
Diketahui sebelumnya pelaku pernah menjalani masa hukuman di Lapas Lamongan selama 2,5 tahun atas kasus pencurian kendaraan bermotor
“Pelaku Suntari diketahui merupakan residivis, pernah dihukum penjara selama 2,5 tahun. Saat ini pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuma penjara hingga 5 tahun penjara,” pungkasnya (MS)


