SE Bupati. Selama Ramadhan Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

0
14
Caption : Sekda Tuban, Budi Wiyana

Nubani.id – Selama bulan suci Ramadhan pengusaha tempat hiburan malam diwajibkan menutup lokasi usahanya, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tuban tentang pelaksanaan kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1446 H/2025 M. SE dengan nomor 100.3.4.2/06/414.104.2/2025

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Budi Wiyana, saat dikonfirmasi awak media. Selasa (25/2/2025) menuturkan, salah satu point dalam SE Bupati Tuban tersebut menjelaskan pengusaha pertunjukan, tempat hiburan meliputi karaoke, toko penjual minuman beralkohol dan usaha sejenisnya

“Para pengusahan ini untuk sementara wajib menghentikan operasional usahanya mulai H-2 hingga H+2 Bulan Suci Ramadhan. Hal tersebut tertuang dalam SE Bupati Tuban, tertanggal 17 Februari 2025” ujarnya

Lebih lanjut, Budi Wiyana menambahkan SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya pemerintah menciptakan suasana kondusif selama Ramadhan hingga hari Raya Idul Fitri nanti, juga upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum serta untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan selama bulan suci Ramadan

“Terkait kebijakan ini sudah mulai kita sosialisasikan dan dikoordinasikan dengan stakeholder terkait, termasuk kepada pengusaha tempat hiburan malam,” terang Sekda

Saat disinggung jika nantinya ditemukan adanya pengusaha tempat hiburan malam yang melanggar SE tersebut, Sekda mengatakan Pemerintah Daearah akan menindak tegas pengelola atau pengusaha yang masih menjalankan usaha tempat hiburan malamnya selama Bulan Suci Ramadhan

“Kami yakin para pengelola dan pengusaha ini akan patuh dengan adanya SE tersebut. Namun jika nanti ditemukan adanya pelanggaran akan kita peringatkan dan kita tindak sesuai aturan,” pungkasnya (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here