
Nubani.id – Dua orang petinggi PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) resmi ditahan, setelah penyidik Kejaksaan Negeri Tuban menetapkan HK dan AAJ sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Kedua tersangka memiliki peran penting di PT RSM dimana perusahaan tersebut merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban. HK menjabat sebagai Direktur Utama PT RSM sedangkan AAJ merupakan Direktur Operasional dan Keuangan
Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Nathanael Christanto, mengungkapkan. Senin (17/2/2025) sebelum ditahan keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Tuban, setelah dinyatakan cukup bukti status keduanya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka
“Sebelumnya kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh Pidsus dan dinyatakan cukup alat bukti, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tuban,” terang Yogi
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Tuban menambahkan penahanan kepada kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan,
sebelum nantinya berkas perkara keduanya dilimpahkan ke pengadilan
“Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada JPU,” terangnya
Saat disinggung terkait ketidakhadiran kedua tersangka dalam pemanggilan pertama dan kedua Yogi menjelaskan kedua tersangka beralasan salah satu tersangka sedang berduka, sementara tersangka lainnya berada di Sumatera.
Kuasa hukum HK, Arina Jumiawati saat mendampingi kliennya di Kejaksaan Negeri Tuban menuturkan kliennya telah memenuhi panggilan kejaksaan, hal tersebut membuktikan bahwa kliennya kooperatif
“Hari ini klien kami memenuhi panggilan kejaksaan ini membuktikan bahwa klien kami kooperatif dan taat hukum,” ucap Arina
Diketahui kedua tersangka dikawal ketat oleh petugas TNI dan Kejaksaan. Kuasa hukum tersangka juga ikut mendampingi kliennya saat dilakukan pemindahan kedua tersangka dari Kantor Kejaksaan Negeri Tuban menuju ke Lapas Tuban
Berdasarkan laporan, Ahli Penghitung Kerugian Negara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan di BUMD PT RSM periode tahun 2017-2022 diduga merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar (MS)


