
Nubani.id – Empat pasangan bukan suami istri diamankan petugas gabungan Sat Samapta Polres Tuban, Satpol PP, TNI dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban, saat digelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) disejumlah tempat kost dan homestay yang ada di Kecamatan Semanding, Tuban. Senin (27/1/2025)
Kanit Pam Ovit Samapta Polres Tuban IPDA Muin, menyampaikan, empat pasangan tersebut diamankan saat mereka berada di dalam kamar kos dan homestay, dimana saat diperiksa mereka tidak bisa menunjukan buku nikah
“Ada empat pasangan yang kami amankan, dua pasangan bukan suami istri kami amankan di dalam kamar salah satu guest house yang ada di Kecamatan Semanding dan di wilayah Kelurahan Karang dua pasangan kita amankan di dalam kamar kos,” ungkapnya
Selanjutnya, keempat pasangan bukan suami istri yang terjaring razia tersebut diamankan di Mapolres Tuban kemudian didata oleh petugas serta diberikan surat panggilan untuk menjalani sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Tuban
“Ke-empat pasangan tersebut kita mintai keterangan dan di data oleh petugas, selanjutnya mereka akan menjalani sidang Tipiring di PN Tuban,” pungkas Kanit Pam Ovit Samapta Polres Tuban (MS)


