
nubani.id – Sebanyak 18 tersangka berhasil diamankan dari 13 kasus tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang yang berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban
Kapolres Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin saat konfrensi pres di Mapolres Tuban. Rabu (13/11/2024) menuturkan kasus kali ini merupakan hasil ungkap yang dilakukan Satreskoba Polres Tuban sepanjang bulan bulan September sampai November 2024.
“Kami terus berupaya untuk memerangi penyalagunaan obat terlarang diwilayah hukum Polres Tuban, dan ini juga bagian untuk mendukung 100 hari pemerintah baru,” terang Oscar
Data yang diterima nubani.id dari 13 kasus yang berhasil diungkap Satreskoba Polres Tuban, 4 kasus sabu, 1 kasus ekstasi, 4 kasus obat double L 3 kasus pil Y dan 1 kasus pil karnopen
“Dari 13 kasus tersebut kita amankan 18 orang tersangka, tersangka ini sebagian besar dari Tuban sendiri, namun ada juga yang di Gresik,” ungkap perwira yang pernah menjabat sebagai Kapolres Batu ini.
Perwira lulusan Akpol 2003 ini juga menambahkan selain menggamankan 18 tersangka dari 13 kasus penyalagunaan narkoba, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sabu sebanyak 7,05 gram, pil karnopen sebanyak 148 butir, ekstasi sebanyak 6,88 gram, pil double L sebanyak 2.901 butir serta pil Y sebanyak 2.901 butir
“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 114 (1) subsiders 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 miliyar ditambah 1/3. Sementara Pil kita sangkakan Pasal 435 dan atau pasal 436 ayat 2 Jo pasal 145 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya (MS)


