
nubani.id – Diduga melakukan penggelapan dana tabungan milik nasabah, Manager dan Bendahara Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Mal wa Tanwil “Arta Kencana Sejahtera” (KSPPS BMT AKS) yang berada di Dusun Karanganyar, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, dilaporkan ke Mapolres Tuban.
Dua pimpinan KSPPS BMT AKS Kecamatan Bancar yang dilaporkan 40 orang nasabah melalui kuasa hukumnya Mapolres Tuban tersebut diketahui bernama Tri Dian Mulyanto dan Siti Umi Kulsum
Kuasa Hukum 41 orang Pelapor, Nur Azis saat ditemui awak media usai membuat laporan dugaan penggelapan dana tabungan milik nasabah di Mapolres Tuban. Kamis (7/11/2024) menuturkan pihaknya telah diberi kuasa oleh 41 orang nasabah melaporkan Manager dan Bendahara koperasi dimana para pelapor atau pemberi kuasa menabungkan uangnya dikoperasi tersebut
“Nilai tabungan nasabah atau pemberi kuasa berfareatif, dengan nilai tabungan terbesar mencapai Rp156 juta dan terkecil Rp1 juta. Hingga saat ini, total tabungan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp780 juta. Kalau nasabah yang lainnya diluar ini kami belum tau nilainya,” ungkap Nur Azis
Lebih lanjut Nur Azis menambahkan, jika 41 orang kliennya yang menjadi nasabah koperasi KSPPS BMT AKS terhitung sudah mencapai Rp. 780 Juta, sudah dipastikan dana yang terkumpul di koperasi tersebut mencapai miliaran rupiah
Sebelum melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Tuban, pihaknya sebelumnya telah berkoordinasi dan mengupayakan penyelesaian secara internal pada (13/10/2024) lalu antara Siti Umi, mantan istri almarhum Catur yang tidak lain merupakan pengurus sebelumnya dang Tri Dian. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan tiga minggu, dana tersebut tetap tidak bisa dicairkan. Bahkan, kedua pengurus tersebut kini sulit ditemui dan diduga menghindar
Azis juga mengatakan dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan dugaan indikasi tindak pidana pencucian uang dan bisa dijerat Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan
“Karena dari hasil tabungan para nasabah ini diduga dibelikan aset berupa mobil dan tanah. Nanti biar penyidik yang menelusuri aliran dana ini,” terang Nur Azis, Kuasa Hukum 41 orang nasabah dalam kasus dugaan penggelapan dana tabungan milik nasabah KSPPS BMT AKS
Semenmtara itu, salah seorang nasabah KSPPS BMT AKS Lutfia (25) warga Desa Siding, Kecamatan Bancar, yang turut serta melaporkan manager dan bendahara koperasi KSPPS BMT AKS, mengaku dirinya menabungkan uang dikoperasi tersebut sebanyak Rp 18 juta, yang mana uang tersebut tidak bisa diambil. Ia mengaku sejak bulan Mei 2024 lalu para nasabah mulai kesulitan mencairkan tabungan mereka dengan alasan dana kosong
“Kami curiga karena dananya tidak bisa dicairkan. Sejak bulan Mei sudah mulai ada kecurigaan. Masalah ini mulai muncul setelah meninggalnya almarhum Catur. Kami nasabah berharap bisa dikembalikan, apabila tidak kunjung diselesaikan maka kasus ini akan berlanjut” pungkasnya (sad)


