
Nubani.id – Diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha tambang, sejumlah oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan anggota Satreskrim Polres Tuban.
Kapolres Tuban, AKBP Oscar Syamsudin, saat dikonfirmasi. Selasa (13/8/2024) menuturkan ada 12 orang oknum yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu pengusaha tambang berinisial N (58) yang berada di Desa Dahor, Kecamatan Grabagan. Dimana para pelaku mendatangi lokasi tambang, kemudian melakukan pengusiran terhadap para pekerja tambang
“Para pelaku ini mendatangi lokasi tambang sekitar pukul 11 siang, dan melakukan pengusiran kepada para pekerja,” ungkapnya
Lebih lanjut perwira lulusan akpol 2003 ini menambahkan selain melakukan pengusiran, para pelaku juga mengambil kunci alat berat serta melakukan penyegelan dengan memasan line bertuliskan “dilarang masuk” oknum yang mengaku anggota LSM ini juga menutup tambang, serta melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang kepada pemilik tambang dengan alasan sebagai uang damai.
“Pelaku ini memeras pemilik tambang dengan dalih uang damai mereka meminta 200 juta rupiah. Namun oleh pemilik hanya disanggupi atau dikasih 20 juta rupiah,” ujar Kapolres Tuban.
Mantan Kapolres Batu ini juga menyampaikan awalnya pihaknya mengamankan 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, dan setelah dilakukan pemeriksaan dari 15 orang itu hanya 12 orang yang terbukti terlibat
“Dari 12 orang itu yang terlibat, mereka mempunyai peran masing-masing, sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dibebaskan karena tidak memenuhi unsur yang disangkakan,” terang Oscar
Akibat perbuatannya tersebut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 9 tahun
Diketahui 12 anggota LSM yang kini jadi tersangka itu masing-masing berinisial S usia 48 tahun, S 46 tahun, ARG 58 tahun, JHM 29 tahun, MS 55 tahun. Kemudian, AS 55 tahun, EK 35 tahun, SA 40 tahun, MR 42 tahun, RN 33 tahun, M 45 tahun, dan MR 41 tahun. Mereka diringkus dari wilayah Kabupaten Tuban serta dari luar Kabupaten Tuban. (MS)


