nubani.id – Terbukti edarkan uang palsu, dua orang pria asal Kabupaten Tuban tidak berkutik saat diamankan anggota Satreskrim Polres Tuban dirumah kedua tersangka
ditangkapnya kedua tersangka yang diketahui bernama Andrino Eka Putra (41), warga Desa Belikanget, Kecamatan Tambakboyo, dan Andik Setyawan (30), warga Desa Sembungin, Kecamatan Bancar tersebut, usai petugas kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran uang paslu diwilayah hukum Polres Tuban.
Setelah dilakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi, akhirnya petugas melakukan pengerebegan dan mengamankan kedua pelaku di rumah mereka masing-masing. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai pecahan Rp 100.000,-
“Kedua pelaku kami amankan dirumahnya maisng-masing kami juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp. 100.000 sebanyak 31 lembar. Uang palsu ini digunakan pelaku untuk beli diwarung-warung kecil,” ungkap Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tuban, IPDA, Rudi. Selasa (8/4/2025)
Lebih lanjut Rudi menambahkan, uang palsu tersebut didapatkan para pelaku dari dari seseorang diwilayah Kota Batu, Jawa Timur, dari keterangan kedua pelaku mereka membeli uang palsu pecahan Rp.100.000 senilai Rp20 juta hanya dengan harga Rp4 juta
“Pelaku ini mengaku mengedarkan sejak bulan Ramadhan lalu, untuk berbelanja disejumlah warung-warung kecil secara acak. Hal ini dilakukan pelaku untuk menghindari kecurigaan warga,” terangnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
“Kami menghimbau kepada masyarakat, terutama pedagang kecil untuk selalu waspada dan melakukan pemeriksaan fisik uang yang diterima,” pungkas Rudi (MS)



