
nubani.id – Usai jalankan aksinya membobol dua rumah kosong, seorang residivis diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres Tuban saat sedang bekerja di Pasar Agrobris Babat, Kabupaten Lamongan
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moh. Rudi. Jumat (28/3/2025) menuturkan, pelaku yang diamankan merupakan residivis specialis pembobol rumah kosong diketahui bernama Katrup, (46) warga Kelurahan Perbon, Kecamatan Tuban, Kabupaten Tuban.
Sebelum menjalankan aksinya pelaku terlebih dahulu melakukan pemantauan dan mengamati kondisi sekitar rumah yang ditargetkan. Begitu dirasa aman rumah korban dalam kondisi kosong, pelaku menjalankann aksinya masuk rumah korban dengan memcongkel jendela
“Sebelum kami amankan pelaku ini menjalankan aksinya di kawasan Kelurahan Mondokan, Tuban. Dimana saat itu rumah dalam kondisi kosong ditinggal pemiliknya untuk mencari makanan sahur. Dirumah pertama ini pelaku berhasil membawah kabur sebuah HP,” ungkap Rudi
Lebih lanjut Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban ini menambahkan, setelah sukses menjalankan aksinya, pelaku kembali membobol sebuah rumah yang tidak jauh dari lokasi pertama. Pelaku kembali membobol sebuah rumah dan berhasil mengondol uang tunai sebanyak 7 juta rupiah
Menyadari rumah mereka dibobol oleh orang tidak dikenal, kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian Polres Tuban. Dari keterangan korban dan mengumpulkan bukti-bukti disekitar TKP, petugas kepolisian akhirnya menemukan petunjuk dan mengetahui ciri-ciri pelaku
“Pelaku ini kita amankan di daerah babat, Lamonganm, tiga hari setelah peristiwan pembobolan rumah, dimana pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ujarnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara (MS)


