Diduga Goda Istri Nasabah, Pegawai Koperasi Ditusuk Pedang

0
13
Caption : suasana tempat kejadian perkara, lokasi dimana korban pegawai koperasi dibacok nasabahnya

Nubani.id – Seorang karyawan koperasi simpan pinjam berinisial AS (23) warga Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya saat mendapatkan perawatan di RSUD dr Koesma Tuban. Sabtu malam (1/3/2025)

Sebelumnya korban AS dilarikan ke RSUD dr Koesma Tuban usai mendapatkan luka tusuk dibagian perut dan sabetan pedang oleh IS (30) Desa Leran Kulon, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban yang tidak lain merupakan nasabah korban. Pelaku nekat melakukan perbuatannya tersebut usai mengetahui istrinya digoda oleh korban

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, Minggu (2/3/2025) berdasarkan hasil penyelidikan pelaku emosi lantaran istri pelaku mendapatkan pesan singkat yang menjurus ketindak asusila dimana dalam pesan tersebut, korban diduga mengajak istri pelaku berhubungan badan dengan bayaran Rp500.000. Mengetahui isi chat korban kepada istrinya, pelaku emosi karena harga diri istrinya dan keluarganya merasa dilecehkan oleh korban

“Pelaku nekat melakukan perbuatannya, setelah mengetahui pesan korban kepada istrinya, dalam pesan tersebut korban menawarkan sejumlah uang agar bisa berbuat asusila, mengetahui hal itu pelaku emosi merasa harga dirinya dilecehkan,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban

Setelah mengetahui hal itu pelaku menjebak korban, dimana korban disuruh untuk datang kerumah pelaku, dengan maksud membayar hutang. Namun, bukannya membayar hutannya saat korban tiba di rumah pelaku, pelaku langsung keluar dengan pedang dan menyerang korban

“Pelaku in berpura-pura akan membayar hutang, pelaku meminta korban untuk datang kerumahnya, dan begitu korban tiba dirumah pelaku, tanpa Tanya kepada korban pelaku langsung menyerang korban dengan pedang,” jelasnya

Lebih lanjut Dimas menambahkan korban mendapatkan luka tusuk dibagian perut dan luka bagian leher, korban langsung dievakuasi ke RSUD dr Koesma Tuban untuk mendapatkan perawatan. Namun akibat luka parah yang dialami korban akhirnya meninggal

“Akibat luka parah yang dialami, korban akhirnya Meninggal di rumah sakit saat mendapatkan perawatan,” ujarnya

Sementara kejadian tersebut, pelaku langsung melarikan diri, setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku, tim Jatanras Polres Tuban langsung melakukan pengejaran, pelaku akhirnya berhasil diamankan di Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan

“Pelaku telah kita amankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kenakan pasal 351 ayat 3 KUHP, penganiayaan menyebabkan kematian, ancaman maksimal 7 tahun,” pungkasnya (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here