
Nubani.id – Aksi bejat AR (40) seorang oknum guru madrasah di Tuban ini sungguh tidak patut ditiru, pasalnya AR nekat melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur yang tidak lain merupakan muridnya sendiri
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander. Kamis (16/1/2025) menuturkan, tindakan asusila AR dilakukan sebanyak dua kali kepada korbannya Bunga (16) (Nama Samaran) didua tempat berbeda
Aksi bejat oknum guru itu pertama kali dilakukan di lingkungan sekolah pada bulan Juli 2024 lalu. Pelaku Ar kembali melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban yang sama pada Agustus 2024 lalu di jalan arah ke rumah korban
“Dari hasil penyelidikan diketahui AR ini melakukan pelecehan seksual terhadap korbannya sebanyak dua kali di tempat yang berbeda,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban.
Lebih lanjut Dimas menambahkan, perbuatan tidak senonoh pelaku AR itu akhirnya terungkap setelah pihak korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, setelah melakukan penyelidikan petugas akhirnya menetapkan pelaku AR sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan
Peningkatan status tersangka sempat menunggu hasil tes kejiwaan pelaku, dimana sebelumnya pihak keluarga AR menyatakan bahwa pelaku mempunyai riwayat gangguan kejiwaan. Setelah hasil tes keluar dan dinyatakan pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan
“Pelaku langsung kami tahan, setelah dilakukan penyelidikan dan terbukti melakukan tindak pencabulan. Pelaku dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 terkait dengan Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” pungkas Dimas (MS)


