
Nubani.id – Aksi kejar-kejaran warnai penertiban pencegahan balap liar, yang digelar Satuan Lalu Lintas Polres Tuban, di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Mondokan, Kecamatan Tuban. Dalam razia tersebut sebanyak 158 motor diamankan.
Dari pantauan nubani.id mengetahui petugas kepolisian mendatangi lokasi yang diduga kerap dijadikan ajang adu kecepatan sejumlah pemotor yang diduga pelaku balap liar lari berhamburan, bahkan terdapat pemotor yang berusaha melarikan diri di area persawahan, namun petugas berhasil mengamankan
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Tuban, IPTU Eko Sulistyono, saat dikonfirmasi nubani.id Minggu malam (8/12/2024) di halaman belakan Mapolres Tuban usai menggelar razia pencegahan balap liar menuturkan untuk memberikan shock therapy kepada pengendara yang diduga pelaku balap liar dan yang menonton yang terjaring razia, petugas kepolisian memberikan sanksi dan mewajibkan para pemilik motor untuk mendorong sepeda motornya sejauh empat kilometer dari lokasi razia ke Mapolres Tuban
“Ada 158 motor yang kita amankan dan telah didata, dari data tersebut kita dapati ada sejumlah motor yang tidak sesuai standar serta tidak membawa surat-surat kelengkapan berkendara dan nanti akan disangsi,” ungkapnya
Eko menambahkan, untuk pengendara yang terjaring razia, namun memiliki surat-surat lengkap, memiliki SIM dan memakai helm bisa langsung pulang, sementara bagi kendaraan yang sudah diubah tidak standar tidak diizinkan dibawah pulang sebelum diganti dikembalikan sesuai pabrikan atau standar
“Termasuk yang knalpot brong, bagi pemilik motor kami persilahkan mengambil motornya dengan syarat kendaraanya dikembalikan seperti standarnya, mengganti knalpot, mengembalikan ban standar dan juga spion harus terpasang lengkap,” terangnya
Saat disinggung adanya pengendara dibawah umur yang turut serta terjaring razia, Kanit Gakkum mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada orang tua yang bersangkutan, agar memberikan pengawasan ekstra kepada anak-anaknya
“Iya tadi ada beberapa yang masih dibawah umur, orang tuanya akan kami panggil, dan yang bersangkutan tetap kami tilang,” pungkasnya (MS)


