
Nubani.id – Sehari jelang pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Tuban bakar ratusan surat suara
Dibakarnya ratusan surat suara merupakan proses pemusnahan surat suara rusak atau lebih sesuai prosedur yang ditetapkan oleh regulas. Hal tersebut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses Pemilu
“Sesuai regulasi yang ada, sehari jelang pemungutan suara, surat suara yang tidak terpakai, wajib dimusnakan,” ungkap Ketua KPU Tuban.
Lebih lanjut Zakiya menambahkan pemusnahan surat suara itu dilakukan KPU dan disaksikan oleh pihak Bawaslu, kepolisian dan pihak kejaksaan. Total ada 238 lembar surat suara yang dimusnakan, dengan rincian 111 lembar untuk Pemilihan Gubernur Jawa Timur dan 127 lembar untuk Pemilihan Bupati Tuban, surat suara yang dimusnakan merupakan surat suara yang rusak, dan tidak ada kelebihan surat suara, mengingat surat suara di Kabupaten Tuban jumlahnya sudah sesuai dengan kebutuhan
“Ini merupakan regulasi yang wajib dilakukan agar proses Pilkada berjalan lancer dan tanpa kecurangan. Selain itu adanya petugas kepolisian dan juga pihak kejaksaan serta Bawaslu untuk menyaksikan bahwasahnya pemusnahan dilakukan secara transparan,” pungkasnya, (MS)


