
nubani.id – Dua orang jambret berhasil dibekuk anggota Satuan reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban usai menjalankan aksinya terhadap perempuan asal Kecamatan Semanding di Jalan Pantura Tuban-Widang.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, saat pres rilis di halaman belakang Mapolres Tuban. Selasa (26/11/2024) menuturkan diamankannya pelaku berinisial DS, (23), dan ES, (23) berawal dari laporan korban penjambretan berinisial H (27) asa Kecamatan Semanding, dari laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dilapangan
“Selama penyelidikan dan pengembangan kami berhasil menangkap dua pelaku DS serta ES keduanya merupakan warga Surabaya dan pelaku ini merupakan residivis dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan,” terang Kasat Reskrim Polres Tuban
Lebih lanjut Kasat Reskrim Tuban menyampaikan modus pelaku mencari korbannya berkeliling dengan menggunakan motor, pelaku pun tak segan melakukan aksinya di siang hari
“Dari kasus penjambretan kedua pelaku terhadap korban, pelaku ini berhasil merampas barang berharga milik korban berupa handphone. Dan dari keterangan penyidikan diketahui pelaku menjalankan aksinya di Tuban di 5 TKP berbeda,” ujarnya
Selain mengamankan kedua pelaku DS, ES Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan barang bukti berupa Handphone Vivo beserta dusbooknya dan sepeda motor yang dipakai oleh pelaku
“Kedua pelaku kita kenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 serta pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pemberatan. Untuk ancaman kurungannya sendiri maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Dimas (MS)


