
Nubani.id – Berpotensi dipidana, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tuban menghimbau kepala desa (Kades) dan lurah agar tidak menghadiri agenda kampanye di tingkat desa atau kelurahan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban, M. Arifin saat menggelar sosialisasi netralitas Kades dan Lurah di Pilkada serentak 2024 yang digelar di Makodim 0811/Tuban. Kamis. (26/9/2024)
“Untuk menghindari adanya potensi pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024, kami menyarankan kepada semua baik itu lurah, kades tidak hadir dalam kegiatan kampanye, baik itu ditingkat desa atau kelurahan,” ungkap Arifin
Ketua Bawaslu Kabupaten Tuban ini menjelaskan, himbauan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi Kades atau Lurah turut serta dalam mengkampanyekan salah satu calon tertentu
“Saran ini kami sampaikan, karena dalam peraturan Pilkada 2024 Kades dan Lurah dilarang memobilisasi atau mengajak masyarakat di wilayahnya untuk memilih atau tidak memilih kepada salah satu Paslon. Jika Kades atau Lurah terbukti melanggar bisa dikenakan pasal 188, UU Nomor 10 Tahun 2016,” ucapnya
Lebih lanjut Arifin menambahkan, jika terbukti melanggar melakukan dukungan atau mengkampanyekan paslon tertentu, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu kurungan enam bulan dan denda maksimal enam juta
“Dalam peraturannya sudah jelas, jika terbukti melanggar, bisa dipidana,” tegasnya
Diketahui,Lurah di Pilkada serentak 2024 ini digelar oleh Bawaslu Tuban sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran selama Pilkada, khususnya ditingkat desa. (MS)


