Kabag Hukum Pemkab Tuban, Koordinasi dengan Bawaslu Bahas Netralitas ASN

0
17
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, Cyta Sorjawijati, temui awak media usai koordinasi dengan Bawaslu Tuban

Nubani.id – Koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, bahas persiapan Pilkada Tuban 2024 dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Cyta Sorjawijati, saat dikonfirmasi awak media. Rabu (11/9/2024) menuturkan pihaknya mendatangi Bawaslu bukan untuk berkonsultasi melainkan berkoordinasi jelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati, dimana ASN wajib netral sesuai dengan aturan yang berlaku

“Wajib netral, sesuai dengan tugas dan fungsi serta aturan yang ada di lingkungan ASN, tetap sesuai koridor yang ada. Kami datang untuk berkoordinasi dengan Bawaslu terkait pelaksanaan Pilkada,” ungkap Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Tuban Cyta Sorjawijati

Saat disinggung terkait dengan cuti Bupati dan Wakil Bupati yang kembali mencalonkan diri, Cyta menegaskan pihaknya tidak membahas terkait hal tersebut, koordinasi yang dilakukan terkait tugas dan fungsi serta aturan sesuai koridor yang ada dimana ASN wajib menjaga kenetralitasannya

“Tidak ada pembahasan cuti Bupati dan wakil Bupati karena itu bukan kami yang menangani, melainkan bagian tata pemerintahan. Kami menghimbau kepada semua ASN yang ada di lingkungan Pemkab Tuban supaya tetap sesuai dengan tugas dan fungsinya, dan tetap menjaga kenetralitasan” ujarnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Tuban, M. Arifin saat dikonfirmasi terkait materi pertemuan dengan Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Tuban menjelaskan pertemuan tersebut hanya membahas perihal netralitas ASN di lingkungan Pemkab Tuban jelas berlangsungnya Pilkada Tuban 2024

“Tidak membahas apa-apa, tadi cuma koordinasi terkait tugas dan fungsi serta aturan yang ada, dimana dalam Pilkada kenetralitasan ASN adalah wajib,” ucap Arifin

Lebih lanjut Ketua Bawaslu Tuban menegaskan cuti Bupati dan Wakil Bupati, yang mencalonkan diri kembali pada Pilkada serentak 2024 wajib menyampaikan cuti selama masa kampanye. Dimana tahapan kampanye setelah penetapan pasangan calon, dilanjut dengan pengundian nomor urut pasangan Bupati dan Wakil Bupati.

“Memasuki massa kampanye, baik itu Bupati maupun Wakil Bupati yang kembali mencalonkan diri wajib cuti,” pungkas komisioner Bawaslu ini. (MS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here