Nubani.id – Petugas gabungan Satpol PP, Polres, Kodim 0811, Subdenpom V/2-4, dan LLAJ Kabupaten Tuban amankan ratusan botol minuman beralkohol tanpa izin edar disalah satu warung yang berada di Desa Kowang, Kecamatan, Semanding, Tuban. Minggu malam (4/8/2024)
Kepala Bidang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Sholahuddin, saat dikonfirmasi menyampaikan dalam razia gabungan tersebut didapati sebuah warung yang menjual minuman beralkohol baik modern maupun tradisional.
“ada beberapa jenis minuman beralkohol yang kita amankan di salah satu warung yang ada di Desa Kowang, Kecamatan Semnading, selain minuman beralkohol modern kami juga mengamankan puluhan botol arak,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sholahuddin menambahkan dari jumlah barang bukti yang diamankan tercatat 27 botol Alexis, 26 botol anggur merah, 61 botol bir Bintang, 64 botol Guinness
“Barang bukti yang kami amankna total 178 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis mark tanpa izin edar, Kami juga mengamankan 89,5 botol arak,” jelasnya
Selain itu pihaknya telah mengamankan kartu identitas atas nama WN (59) warga Kowang, Semanding, yang merupakan pemilik warung
“Pemilik warung akan kita panggil ke kantor, untuk dimintai keterangan dan penyelidikan, guna proses lebih lanjut,” pungkasnya (MS)



