nubani.id – Antisipasi penyalagunaan dan peredaran narkotika serta obat terlarang di wilayah Kabupaten Tuban, sejumlah petugas dari Polresta Tuban bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban melakukan razia ditiga tempat hiburan malam
Dalam razia tersebut sejumlah penggunjung dan pekerja tempat hiburan malam diperiksa barang bawaan dan di test urin untuk memastikan tidak ada peredaran dan penyalagunaan obat terlarang. Dalam razia tersebut dipimpin langsung Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus mendukung program kerja Kapolri bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat”
Wakapolresta Tuban, AKBP Windy Syafutra selasa (13/10/2026) malam ditemui usai razia menyampaikan Pemeriksaan dilakukan di tiga lokasi tempat hiburan malam yang berbeda disepanjang jalan Pantura Tuban-Semarang. Dalam kegiatan ini sedikitnya 52 orang pengunjung menjalani tes urine.
“Dari 52 sampel yang telah dilakukan tes urine, semuanya menunjukkan hasil negative,” ungkapnya
AKBP Windy Syafutra juga menambahkan, selain melakukan tes urine, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pengunjung mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika serta pentingnya menjaga lingkungan tempat hiburan malam agar tetap aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba
“Kami juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya di tempat-tempat hiburan malam agar tidak menyalahgunakan narkoba” ujar Windy
Perwira yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Purworejo, Jawa tengah ini menambahkan, kegiatan tersebut melibatkan personel gabungan dari Polresta Tuban, BNNK Tuban, unsur TNI serta instansi terkait lainnya. Kolaborasi lintas instansi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Tuban.
Terkait pemilihan sasaran operasi, Windy menjelaskan bahwa kegiatan di tempat hiburan malam merupakan bagian dari langkah pencegahan dan pemetaan awal. Kepolisian juga terus mencermati informasi serta indikasi yang berkembang di masyarakat untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika tidak terbatas pada tempat hiburan malam. Penindakan juga dilakukan berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di berbagai lokasi, termasuk kawasan permukiman maupun tempat lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami masih melakukan pemetaan awal terhadap lokasi-lokasi yang menjadi sasaran kegiatan. Ke depan, kami akan melihat perkembangan informasi dan indikasi yang ada di lapangan untuk menentukan langkah berikutnya” jelasnya.
Selain narkotika, Polresta Tuban juga menegaskan komitmennya dalam menangani peredaran obat keras berbahaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana tersebut.
Wakapolresta Tuban juga mengajak insan pers dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam memberikan informasi yang dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.
“Apabila rekan-rekan media maupun masyarakat memiliki informasi mengenai dugaan peredaran narkotika atau obat keras berbahaya, silakan berkoordinasi dengan Satresnarkoba agar informasi tersebut dapat didalami dan diverifikasi” pungkasnya.



