
nubani.id – Cabuli anak tiri hingga hamil, seorang pria paruh baya berinisial W (55) asal Kecamatan Semanding, Tuban, diringkus anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Tuban. Jumat (17/7/2026)
Terbongkarnya aksi bejat pelaku tersebut bermula dari kecurigaan ibu korban yang tidak adalah istri pelaku, Ia curiga anak gadisnya yang baru berusia 16 tahun itu hamil setelah melihat perubahan fisiknya
“Ibu korban ini awalnya curiga anaknya hamil, karena perubahan fisik dan perut sudah mulai membesar. Setelah mendengar pengakuan anaknya, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke UPPA Satreskrim Polresta Tuban,” terang Kasat Reskrim Polresta Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono
Setelah mendapatkan laporan petugas langsung meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti dan hasil visum et repertum. Selanjutnya petugas langsung mengamankan pelaku
Bobby mengatakan aksi cabul pelaku tersebut telah dilakukan sejak bulan Mei 2023, perbuatan pelaku selalu dilakukan di dalam rumah saat kondisi rumah sedang sepi. Awalnya pelaku ini berpura-pura perhatian terhadap korban, memijat korban yang saat itu sedang berbaring dikamar, selanjutnya pelaku melancarkan aksinya terhadap korban
“Pelaku ini melakukan aksinya hingga 40 kali, keseluruhan aksinya dilakukan di rumah saat rumah sedang dalam kondisi sepi. Korban yang masih dibawah umur ini tidak berani menceritakan peristiwa yang dialaminya karena takut dan saat ini korban telah hamil 34 minggu,” ujarnya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya pelaku diancam dengan pasal 473 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pemerkosaan dengan ancama hukuman penjara maksimal lima belas tahun penjara dan minimal tiga tahun (MS)


