nubani.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tuban memberikan Remisi Khusus (RK) kepada dua orang warga binaan lanjut usia. Dua warga binaan yang mendapatkan RK adalah G dan M
Keduanya mendapatkan RK setelah sebelumnya dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku. G dan M mendapatkan remisi masing-masing sebanyak 4 bulan dan 5 bulan.
Kalapas Tuban, Irwanto Dwi Yhana Putra menyampaikan bahwa pemberian remisi bagi warga binaan lanjut usia merupakan bagian dari implementasi sistem Pemasyarakatan yang menjunjung nilai kemanusiaan, khususnya bagi kelompok rentan.
“Pemberian remisi kepada warga binaan lansia merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat. Diharapkan hal ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus berpartisipasi dalam program pembinaan dan menunjukkan sikap yang baik selama menjalani masa pidana,” ujar Irwanto. Senin (1/6/2026)
Dengan adanya pemberian remisi kepada 2 warga binaan Lapas Tuban tersebut, juga dapat memberikan dampak positif terhadap efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Berdasarkan perhitungan kebutuhan biaya makan warga binaan, pemberian remisi ini mampu menghemat anggaran negara sebesar Rp. 5.940.000,.
Efisiensi tersebut menjadi salah satu bentuk implementasi kebijakan Pemasyarakatan yang tidak hanya menjunjung aspek kemanusiaan, tetapi juga mendukung pengelolaan anggaran negara yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Hal ini sejalan dengan upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang efektif, humanis, dan berorientasi pada efisiensi anggaran negara



