nubani.id – Polres Tuban putuskan tidak memberi rekomendasi rencana pelaksanaan kirab Kimsin yang akan diselenggarakan di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Klenteng Kwan Sing Bio Tuban
putusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan aturan yang ada dan kondisi lapangan saat ini
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, Kamis (30/4/2026) menjelaskan. Keputusan tersebut diambil karena berdasarkan beberapa pertimbangan dan secara administrasi, persyaratan yang diajukan panitia kegiatan hingga saat ini masih belum terpenuhi secara lengkap
“keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2023 tentang perizinan kegiatan masyarakat. Polres Tuban tidak dapat memberikan rekomendasi karena secara administrasi masih belum terpenuhi,” jelasnya
Selain itu, pihak kepolisian juga mempertimbangkan adanya potensi kerawanan yang dinilai cukup tinggi. Hal ini berkaitan dengan adanya perselisihan antara dua kelompok umat yang hingga saat ini masih dalam proses hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
“Kami juga melihat adanya potensi kerawanan yang cukup tinggi, mengingat masih adanya perselisihan antar dua kelompok umat yang saat ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Kasi Humas menambahkan bahwa sesuai Perkap Nomor 7 Tahun 2023 tentang Teknis Perizinan, Pengawasan dan Tindakan Kepolisian pada Kegiatan Keramaian Umum dan Kegiatan Masyarakat Lainnya, apabila suatu kegiatan melibatkan peserta atau undangan dari luar daerah, bahkan skala nasional, maka kewenangan penerbitan izin keramaian berada di tingkat Polda.
“Dalam Perkap tersebut disebutkan bahwa kegiatan yang melibatkan peserta dari luar kota atau berskala nasional, maka yang berwenang mengeluarkan izin keramaian adalah Polda Jawa Timur,” terangnya.
Polres Tuban menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Selain itu, Kami, Polres Tuban mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum tentu kebenarannya, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkapnya
Masyarakat juga diharapkan dapat mengedepankan sikap saling menghargai, menjaga toleransi, serta tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik di tengah kehidupan bermasyarakat.
“Kami, Polres Tuban mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga persatuan dan kerukunan, demi terciptanya situasi yang damai dan harmonis di wilayah Kabupaten Tuban,” terangnya
Apabila masyarakat mengetahui adanya kejadian atau aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, diharapkan segera melaporkan melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian



